Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/01/2022, 11:43 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti dan aktivis Haris Azhar sempat dijemput paksa pihak kepolisian Polda Metro Jaya.

Menurut Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar, sebanyak lima anggota polisi datang ke kediaman Fatia sekitar pukul 07.45 Wib, Selasa (18/1/2022).

Pada waktu yang hampir bersamaan, 4 anggota polisi mendatangi kediaman Haris Azhar.

“Kedatangan pihak kepolisian itu guna meminta keterangan Fatia dan Haris dalam hal laporan yang dibuat oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan,” tutur Rivan dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Fatia Kontras Hendak Dijemput Paksa Polisi untuk Diperiksa Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Rivan mengatakan Fatia dan Haris menolak penjemputan itu.

“Keduanya menolak dibawa tanpa didampingi oleh pihak kuasa hukum dan mereka memilih untuk datang sendiri ke Polda Metro Jaya siang ini pukul 11.00,” ucapnya.

Rivan menilai penjemputan ini buru-buru dan dipaksakan.

Pasalnya, melalui kuasa hukum masing-masing, Fatia dan Haris telah mengirimkan surat penundaan pemanggilan karena berhalangan untuk hadir.

“Tapi polisi tidak pernah memberikan respons yang serius atas permohonan penundaan waktu pemeriksaan yang dimintakan,” sebut dia.

Di sisi lain, Rivan membandingkan tindakan polisi yang kerap lamban dalam merespons laporan masyarakat dengan apa yang terjadi pada Fatia dan Haris.

“Dalam kasus ini polisi begitu cepat memproses dan menindaklanjuti laporan dari Luhut Binsar Pandjaitan,” katanya.

“Hal ini semakin menegaskan ada dugaan conflict of interest terhadap kasus yang melibatkan kepentingan pejabat publik,” imbuh Rivan.

Diketahui Fatia dan Haris dilaporkan oleh luhut Binsar Pandjaitan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Kontras Sebut Penjemputan Paksa Fatia Tunjukkan Polisi Alat Penguasa untuk Takuti Masyarakat

Konflik bermula ketika Fatia dan Haris mengatakan bahwa Luhut terlibat dalam proyek pertambangan di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. Luhut kemudian melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya.

Haris Azhar disebut telah mengirimkan dua kali surat permintaan penundaan pemeriksaan pada pihak kepolisian.

Mestinya ia diperiksa pada Desember 2021, namun meninta penundaan hingga Februari 2022. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com