JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) tahun 2017 sampai 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan surat perintah ini diterbitkan pada 4 Januari 2022.
"Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 04 Januari 2022," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Terlambat Bayar Gaji Pensiunan, Menilik Penjelasan Taspen
Leonard menjelaskan, pada 17 Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen (PT AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150.000.000.000 dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Emco Asset Management selaku Manager Investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).
Padahal diketahui sejak awal MTN PT Prioritas Raditya Multifinance tidak mendapat peringkat/investment grade.
Selanjutnya, PT PRM tidak menggunakan dana pencairan MTN sesuai dengan tujuan MTN dalam prospectus.
"Melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar," imbuh Leonard.
Baca juga: Sri Mulyani Ubah Skema Penghitungan BOP Taspen dan Asabri
Kemudian, tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya dengan melalui skema investasi.
Skema investasi tersebut yaitu Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana dan kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan.
"Bahwa akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 161.629.999.568," tulis Leonard
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.