Salin Artikel

Taspen Life Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi di Kejagung Tak Terkait Perusahaan Induk

Pihak Taspen Life menegaskan penyidikan tengah dilakukan terhadap PT Taspen Life, bukan Taspen sebagai induk usaha.

"Penyidikan yang sedang berlangsung atas Taspen Life, bukan Taspen sebagai induk usaha, kejadian tersebut berlangsung pada tahun 2017-2018," kata Sekretaris Perusahaan Taspen Life, Melly Eka Chandra, dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/1/2022).

Lebih lanjut, Melly mengatakan, dugaan perkara itu terjadi sebelum direksi atau manajemen Taspen Life dan Taspen yang sekarang bertugas di Taspen Group.

Ia juga menekankan PT Taspen Life menghormati serta mengikuti seluruh proses hukum.

"Sehingga tidak berkaitan dengan kinerja dan integritas manajemen perusahaan saat ini. Dan kami akan menghormati serta mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung," ujar Melly.

Taspen Life, lanjut Melly, juga berkomitmen untuk dapat terus memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi seluruh nasabah, pemegang saham, dan negara.

Selain itu, Melly menyebut PT Taspen Life terus berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada nasabah dan memastikan seluruh premi asuransi nasabah dalam kondisi aman.

Ia pun mengungkapkan, kondisi keuangan Taspen Life per 31 Desember 2021 masih dalam katagori sehat.

"Posisi keuangan per 31 Desember 2021 (unaudited), Taspen Life masih dalam kategori Sehat dengan membukukan Laba sebesar Rp 61,7 miliar dan Risk Based Capital (RBC) atau tingkat solvabilitas mencapai 178,17 persen atau jauh di atas batas minimum RBC yang sehat, yaitu 120 persen, dengan total ekuitas sebesar Rp 577 miliar dan Aset sebesar Rp 6,03 triliun," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejagung memeriksa Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen inisial RS terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sampai 2020 pada 12 Januari 2022.

RS diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 oleh PT Taspen Life.

“Saksi yang diperiksa yaitu RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017 sampai 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).

Adapun kerugian negara yang terjadi akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 161 miliar.

Secara garis besar, Leonard menjelaskan, pada 17 Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen (PT AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150.000.000.000 dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Management selaku Manager Investasi dengan underlying berupa medium term note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).

Padahal diketahui MTN PT Prioritas Raditya Multifinance tidak mendapat peringkat atau investment grade.

Selanjutnya, PT PRM tidak menggunakan dana pencairan MTN sesuai dengan tujuan MTN dalam prospectus. Namun, dana itu langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya.

“Dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar," imbuh Leonard.

Lebih lanjut, tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM kemudian seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya melalui skema investasi.

Skema investasi tersebut yaitu Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana dan kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan.

"Bahwa akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 161.629.999.568," ucap Leonard.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/17/09432831/taspen-life-tegaskan-penyidikan-dugaan-korupsi-di-kejagung-tak-terkait

Terkini Lainnya

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke