Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima Bansos Diperluas Jadi 2,76 Juta Orang pada 2022, Besarannya Rp 600.000

Kompas.com - 17/01/2022, 05:14 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa penerima bantuan sosial pada 2022 akan diperluas menjadi 2,76 juta orang.

Airlangga menyebut, penyaluran bantuan sosial bakal segera dilakukan lantaran pemerintah memilih strategi frontloading (pemberian di awal) pada kuartal pertama 2022.

“Jumlah peserta diperkirakan 2,76 juta orang, yaitu 1 juta PKL dan pemilik warung. 1,76 juta nelayan dan penduduk ekonomi miskin ekstrem,” ujar Airlangga dalam keterangan pers secara virtual pada Minggu (16/1/2022).

“Besaran yang diberikan Rp 600.000 per penerima," lanjutnya.

Baca juga: Ironi Pemerintah, Minta WNI Tak ke Luar Negeri tetapi Buka Pintu Masuk WNA

Perluasan penerima bantuan sosial ini merupakan bagian dari sasaran dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2022.

Airlangga menyebut, Presiden Joko Widodo telah menyetujui anggaran PEN 2022 sebesar Rp 451 triliun.

Selain untuk bantuan/perlindungan sosial, dana PEN 2022 juga bakal dialokasikan bagi layanan kesehatan dan insentif fiskal.

Dari segi insentif fiskal, Airlangga menjelaskan, perpanjangan Pajak Penambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga Juni 2022.

Pada sektor properti, PPN DTP akan diterapkan sebesar 50 persen untuk rumah tapak maupun susun senilai Rp 2 miliar.

Sementara itu, untuk rumah tapak maupun susun Rp 2-5 miliar, PPN DTP hanya 25 persen.

Baca juga: Saat Pemerintah Buka Pintu Masuk RI untuk Semua Negara di Tengah Merebaknya Omicron...

Pada sektor otomotif, Jokowi disebut telah menyetujui fasilitas PPNBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah) yang ditanggung pemerintah secara bertahap.

“Khusus sektor otomotif dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta atau LCGC (Low Cost Green Car)," ungkap Airlangga.

“Tiga persen PPNBM untuk LCGC ditanggung pemerintah, kuartal kedua 2 persen ditanggung pemerintah, di kuartal ketiga 1 persen ditanggung pemerintah, di kuartal 4 bayar penuh yaitu sesuai tarifnya 3 persen," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com