JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk menghapus daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia karena penyebaran varian Omicron.
Dengan demikian, pintu masuk kedatangan internasional terbuka bagi semua negara.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
SE tersebut berlaku efektif mulai 12 Januari 2022.
Baca juga: Pemerintah Buka Pintu Masuk Kedatangan Internasional dari Semua Negara
Lantas, apa alasan pemerintah membuka pintu masuk kedatangan internasional untuk semua negara?
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.
Selain itu, pembatasan sejumlah negara tersebut akan mempersulit lalu lintas negara untuk pemulihan ekonomi.
“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Alasan Pemerintah Cabut Larangan Masuk 14 Negara Ke Indonesia
Kendati demikian, Wiku menegaskan, penghapusan daftar negara asal warga negara asing (WNA) yang dilarang memasuki Indonesia ini diiringi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.
Karantina jadi 7 hari
Selain itu, dengan penghapusan daftar negara tersebut, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi semua pelaku perjalanan menjadi 7x24 jam.
Awalnya, durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7-10 hari.
Kebijakan terbaru ini tertuang dalam SK KaSatgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Wiku menjelaskan, ketetapan ini didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara di antaranya yaitu studi dari Brandal dkk (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah 3 hari setelah pertama kali terpapar.
Baca juga: Bill Gates: Setelah Omicron Berakhir, Covid-19 Jadi Flu Biasa
Demikian juga studi dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.