Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Kirim Surpes ke DPR sejak Desember, Apa Kabar Revisi UU ITE?

Kompas.com - 12/01/2022, 17:29 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terus bergulir.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, sejak pertengahan Desember 2021 Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (Surpres) ke DPR terkait revisi tersebut.

Oleh karenanya, revisi UU itu kini menunggu pembahasan dalam sidang DPR.

"Tanggal 16 Desember presiden sudah kirim surat ke DPR menyampaikan surpres, surat presiden tentang revisi Undang-undang ITE," kata Mahfud dalam program Aiman Kompas TV yang ditayangkan Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Mahfud: Presiden Sudah Kirim Surat Perubahan UU ITE ke DPR

Mahfud mengatakan, sejak diusulkan Jokowi hingga akhirnya dibawa ke DPR, rencana revisi UU ITE begitu cepat.

Selama Februari hingga Juni 2021, kata Mahfud, pemerintah banyak berdiskusi tentang rencana revisi UU ini. Diskusi itu melibatkan Dewan Pers, jurnalis, akademisi, hingga pihak yang pernah menjadi korban UU ITE.

Pada Juni lalu, pemerintah juga telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE.

Surat itu diteken oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Kita sudah punya SKB 3 menteri yang isinya sama, sehingga nanti kalau undang-undangnya sudah keluar ya lebih kuat karena undang-undang," ujar Mahfud.

Baca juga: Anggap UU ITE Momok Media, AJI Catat 3 Jurnalis Dipenjara Sepanjang 2021

Mahfud mengatakan, kelak ada 2 poin utama dalam revisi UU ITE. Pertama, terkait dugaan tindakan fitnah melalui teknologi informasi, ancaman hukumannya akan mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebab, jika digunakan UU ITE, pelaku fitnah bisa diancam hukuman 6 tahun penjara.

Poin kedua, revisi UU ITE akan mengutamakan keadilan restoratif atau restorative justice, misalnya melalui upaya mediasi.

Sebagaimana instruksi Presiden Jokowi, lanjut Mahfud, diharapkan tidak ada lagi "pasal karet" dengan adanya revisi UU ini.

"Pak Jokowi nggak suka itu," kata Mahfud.

"Lalu kepada saya perintahnya dipelajari undang-undangnya, substansinya. Kalau keliru diperbaiki, direvisi. Bah revisi itu ketemu di situ sekarang revisi itu sudah disampaikan ke DPR," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com