Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emirsyah Satar Kembali Terseret Dugaan Korupsi, Pengacara: Pengadaan ATR 72-600 Sudah dalam Dakwaan KPK

Kompas.com - 12/01/2022, 10:26 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Nama Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES) terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pesawat di Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut dugaan kasus korupsi ini terjadi di masa kepemimpinan Emirsyah Satar.

Merepons ini, Kuasa Hukum Emirsyah Satar, Luhut Pangaribuan mengaku belum menegtahui informasi rinci soal kasus yang menyeret nama kliennya itu.

“Karena yang pasti tentang pengadaan ATR itu sudah dalam dakwaan KPK dan diadili dan dihukum,” ujar Luhut saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/1/2022).

Adapun Emirsyah merupakan terpidana suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Baca juga: Kejagung Sebut Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda di Bawah Kepemimpinan Emirsyah Satar

Ia mengatakan, saat ini kliennya sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.

Menurut dia, jika kasus tersebut sama, akan merujuk ke asas hukum ne bis in idem atau melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan.

“Sekarang sedang menjalani hukumannya di Sukamiskin. Kalau sama maka ne bis in idem. Sudah selesai karena sudah dipertanggungjawabkan,” ujar dia.

Lebih lanjut, Luhut mengaku tidak mengetahui bahwa kliennya sudah sempat diambil keterangan oleh tim penyidik Kejagung dalam kasus ini.

Luhut berharap asas praduga tak bersalah harus tetap diutamakan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejagung ini.

“Berharap prosesnya tetap baiklah sesuai prinsip hukum yang ada. Asas praduga tidak bersalah kiranya tetap jadi acuan dengan menghormati hak terperiksa sesuai hukum acara pidana,” tuturnya.

Baca juga: Duduk Perkara Korupsi di Garuda Indonesia, Eks Dirut Emirsyah Satar Terseret?

Diketahui, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyerahkan bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam penyewaan pesawat ATR 72 seri 600 yang dilakukan PT Garuda Indonesia Tbk ke Kejagung RI pada Selasa (11/1/2022) kemarin.

Adapun bukti yang diserahkan, menurut dia, bukti yang valid mengenai dugaan kejanggalan dalam proses penyewaan pesawat tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara Kejagung, ditemukan adanya dugaan mark up sewa pesawat dan manipulasi data dalam kasus ini.

"Mark up penyewaan pesawat Garuda Indonesia yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini dan manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (11/1/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com