JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) membenarkan bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 yang kini tengah diusut terjadi ketika maskapai penerbangan pelat merah itu masih dalam kepemimpinan Emirsyah Satar (ES).
Hal ini sebelumnya juga telah dilaporkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ke Kejagung, Selasa (11/1/2022).
“ES (Emirsyah Satar)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/1/2022).
Sebagai informasi, Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama Garuda pada tahun 2005-2014.
Emirsyah yang kini tengah ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, sebelumnya terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Dalam kasus ini, Emirsyah bahkan telah mengajukan kasasi.
Baca juga: Duduk Perkara Korupsi di Garuda Indonesia, Eks Dirut Emirsyah Satar Terseret?
Namun, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi tersebut.
Secara terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi mengatakan, pihaknya sudah mengambil keterangan Emirsyah Satar terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600.
Pemeriksaan ini, menurut Supardi, dilakukan sekitar pekan lalu di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Sudah kita mintai keterangan, ya kan posisinya di sana (Lapas Sukamiskin), kita yang datang ke sana Senin minggu lalu,” kata Supardi.
Kendati demikian, Supardi belum memerinci detail materi pemeriksaan terhadap Emirsyah Satar. Supardi mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Kita masih dalami. Kita akan cari semuanya mana yang mampu kita dapat nanti," ujar Supardi.
Diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyerahkan bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam penyewaan pesawat ATR 72 seri 600 yang dilakukan PT Garuda Indonesia Tbk ke Kejagung RI.
Baca juga: Jaksa Agung: Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Terjadi di Masa Dirut Berinisial ES
Adapun bukti yang diserahkan, menurut dia, bukti yang valid mengenai dugaan kejanggalan dalam proses penyewaan pesawat tersebut.
"Kami serahkan bukti-bukti audit investigasi. Jadi bukan tuduhan karena kita bukan eranya saling menuduh. Tapi, mesti ada fakta yang diberikan," ujar Erick di Gedung Kejagung, Selasa (11/1/2022).
Berdasarkan data, Erick mengungkapkan bahwa dalam proses pengadaan pesawat tersebut terdapat indikasi dugaan korupsi.
"Leasing-nya itu ada indikasi korupsi. Dengan merek yang berbeda-beda," kata Erick.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.