Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kementerian KP Jadikan 2 Satker sebagai BLU

Kompas.com - 07/01/2022, 12:26 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) mengajukan dua Satuan Kerja (Satker) di lingkup Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) sebagai Badan Layanan Umum (BLU).

Adapun dua Satker tersebut yaitu Politeknik Kelautan dan Perikanan (Politeknik KP) Sidoarjo dan Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal. Pengajuan ini dilakukan dalam rangka mengembangkan pelayanan kepada masyarakat.

Seperti diketahui, reformasi keuangan negara mengamanatkan pergeseran sistem penganggaran dari tradisional menjadi penganggaran berbasis kinerja. Hal ini agar penggunaan dana pemerintah menjadi berorientasi pada output.

Perubahan tersebut sangat penting karena kebutuhan dana semakin tinggi, sementara sumber daya pemerintah sangat terbatas.

Baca juga: Kinerja BRSDM Periode 2021 Lampaui Target, Kementerian KP Akselerasikan Program Riset dan SDM 2022

Untuk mengatasi masalah itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan secara resmi dua Satker BRSDM, yaitu Politeknik KP Sidoarjo dan BPPP Tegal sebagai BLU pada Rabu (29/12/2021).

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 526/KMK.05/2021 tentang penetapan BPPP Tegal dan Politeknik KP Sidoarjo pada Kementerian KP sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU.

BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan ini berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mencari keuntungan.

Dalam pelaksanaan kegiatannya penyediaan barang dan atau jasa pun didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Baca juga: Pendapatan BLU Melesat, Capai Rp 69,9 Triliun pada 2020

Adapun pelayanan tersebut berdasarkan penganggaran berbasis kinerja yang dituangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Selain itu, terdapat pula UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 68-69 UU ini memberikan arahan baru bahwa instansi pemerintah memiliki tugas pokok dan fungsi untuk memberi pelayanan kepada masyarakat.

Pemberian layanan tersebut dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan mengutamakan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas.

Pada kesempatan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BRSDM Kusdiantoro mengatakan, pihaknya mengajukan diri sebagai BLU guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk mencapai kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca juga: Generasi Muda Peduli Pesisir dan Sungai, Aksi BRSDM Wujudkan Ekonomi Biru dan Laut Sehat

“Kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan sarana pendukung, di antaranya sertifikasi instansi, laboratorium, dan hasil riset harus bersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga lebih terarah," ujarnya seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (7/1/2022).

Selain kedua Satker tersebut, Kusdiantoro menjelaskan, pihaknya juga tengah memproses pengajuan Satker BRSDM lainnya sebagai BLU, baik di bidang riset maupun pengembangan SDM.

Satker BLU, kata dia, merupakan salah satu dukungan BRSDM dalam mengakselerasi tiga program prioritas Kementerian KP. Khususnya melalui pengembangan SDM, yaitu pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.

Baca juga: Kementerian KP dan Alumni IPB Bersinergi untuk Keberlanjutan Perikanan

Halaman:


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com