Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kementerian KP Jadikan 2 Satker sebagai BLU

Kompas.com - 07/01/2022, 12:26 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) mengajukan dua Satuan Kerja (Satker) di lingkup Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) sebagai Badan Layanan Umum (BLU).

Adapun dua Satker tersebut yaitu Politeknik Kelautan dan Perikanan (Politeknik KP) Sidoarjo dan Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal. Pengajuan ini dilakukan dalam rangka mengembangkan pelayanan kepada masyarakat.

Seperti diketahui, reformasi keuangan negara mengamanatkan pergeseran sistem penganggaran dari tradisional menjadi penganggaran berbasis kinerja. Hal ini agar penggunaan dana pemerintah menjadi berorientasi pada output.

Perubahan tersebut sangat penting karena kebutuhan dana semakin tinggi, sementara sumber daya pemerintah sangat terbatas.

Baca juga: Kinerja BRSDM Periode 2021 Lampaui Target, Kementerian KP Akselerasikan Program Riset dan SDM 2022

Untuk mengatasi masalah itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan secara resmi dua Satker BRSDM, yaitu Politeknik KP Sidoarjo dan BPPP Tegal sebagai BLU pada Rabu (29/12/2021).

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 526/KMK.05/2021 tentang penetapan BPPP Tegal dan Politeknik KP Sidoarjo pada Kementerian KP sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU.

BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan ini berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mencari keuntungan.

Dalam pelaksanaan kegiatannya penyediaan barang dan atau jasa pun didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Baca juga: Pendapatan BLU Melesat, Capai Rp 69,9 Triliun pada 2020

Adapun pelayanan tersebut berdasarkan penganggaran berbasis kinerja yang dituangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Selain itu, terdapat pula UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 68-69 UU ini memberikan arahan baru bahwa instansi pemerintah memiliki tugas pokok dan fungsi untuk memberi pelayanan kepada masyarakat.

Pemberian layanan tersebut dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan mengutamakan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas.

Pada kesempatan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BRSDM Kusdiantoro mengatakan, pihaknya mengajukan diri sebagai BLU guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk mencapai kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca juga: Generasi Muda Peduli Pesisir dan Sungai, Aksi BRSDM Wujudkan Ekonomi Biru dan Laut Sehat

“Kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan sarana pendukung, di antaranya sertifikasi instansi, laboratorium, dan hasil riset harus bersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga lebih terarah," ujarnya seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (7/1/2022).

Selain kedua Satker tersebut, Kusdiantoro menjelaskan, pihaknya juga tengah memproses pengajuan Satker BRSDM lainnya sebagai BLU, baik di bidang riset maupun pengembangan SDM.

Satker BLU, kata dia, merupakan salah satu dukungan BRSDM dalam mengakselerasi tiga program prioritas Kementerian KP. Khususnya melalui pengembangan SDM, yaitu pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.

Baca juga: Kementerian KP dan Alumni IPB Bersinergi untuk Keberlanjutan Perikanan

Halaman:


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com