JAKARTA, KOMPAS.com - Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsekal Muda (Marsda) Reki Irene Lumme mengatakan, persidangan tiga tersangka penabrak sejoli Handi Saputra dan Salsabila diupayakan selesai dalam satu bulan.
Reki menuturkan, persidangan tersebut baru akan berjalan setelah tim Oditurat Militer melakukan penelitian dan memastikan berkas perkara ini dinyatakan memenuhi syarat.
"Kami berupaya sidang dalam satu bulan ini, nanti hasilnya dari koordinasi itu apa, tapi kami berupaya karena ini menjadi perhatian pimpinan TNI sehingga perkara ini cepat selesai," ujar Reki di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Kamis.
Selanjutnya, setelah berkas dinyatakan lengkap, Reki menambahkan, pihaknya akan mengirimkan saran dan pendapat kepada masing-masing tersangka.
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksamana Muda Nazali Lempo menyatakan, pihaknya mengapresiasi atas upaya maraton yang dilakukan tim penyidik dalam menyelesaikan perkara ini.
Ia menilai bahwa upaya penyelesaian kasus ini sudah berjalan transparan dan terbuka kepada publik.
"Jadi publik bisa melihat secara langsung, bagaimana proses mulai dari kecelakaan lalu lintas sampai pembuangan mayat, tidak ada yang ditutupi," ungkap Nazali.
Sebagaimana komitmen Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, kata Nazali, tidak ada satu pun prajurit yang melakukan pelanggaran lolos dari jeratan hukum
Karena itu, semua pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI pasti akan diproses hukum.
"Terhadap kasus ini nanti dilimpahkan dan akan disidangkan. Pekerjaan selanjutnya akan dilakukan Oditur (Militer)," imbuh dia.
Baca juga: Rekonstruksi Tabrakan Nagreg, Kolonel P Disoraki Warga, Diborgol dan Kenakan Seragam Tahanan Militer
Sebelumnya tim penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti, dan tiga tersangka kepada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Kamis.
Adapun ketiga tersangka tersebut adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda DA dan Kopda A.
Ketiganya menabrak Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Ketiganya kemudian membuang jenazah Handi dan Salsabila ke aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.