Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor Presiden dan Wapres Mulai Pindah Sebelum 2024 ke Ibu Kota Baru

Kompas.com - 23/12/2021, 21:07 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Kepala Bappenas Bidang Sektor Unggulan dan Infrastruktur Velix Vernando Wanggai mengatakan, Kantor Presiden RI dan Kantor Wakil Presiden (Wapres) RI direncanakan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) sebelum 2024.

Selain itu, ada sejumlah kementerian yang akan ikut berpindah paling awal ke lokasi tersebut.

"Dalam konteks tahap paling awal ini, jika Kantor Presiden maupun Kantor Wakil Presiden ini pindah sebelun 2024 maka tentu beberapa kementerian yang kita sebut sebagai triumvirat," ujar Felix dalam webinar Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara yang dilansir dari tayangan YouTube IKN_id, Kamis (23/12/2021).

Felix menyebutkan, misalnya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan yang menjadi strategic public office dalam pemerintahan.

Baca juga: Ibu Kota Negara Baru Dipimpin Kepala Otorita, Dipilih Langsung Presiden

Kemudian, akan dipertimbangkan beberapa kementerian lain yang juga akan berpindah paling awal.

Hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dukungan kebijakan negara yang akan ada.

Tahap berikutnya yakni berbagai kementerian lain yang juga memberi dukungan esensial terhadap pemerintahan.

Adapun, rencana tahapan pemindahan berbagai kementerian dan lembaga ini tertuang dalam Rencana Induk Pemindahan IKN yang nantinya akan terbit bersamaan dengan RUU IKN.

Baca juga: AMAN Minta Pembangunan Ibu Kota Baru Hormati Hak Masyarakat Adat

"Ada tahap pertama yang diletakkan hingga 2024. Kemudian ada yang di tahap kedua, yakni setelah 2024 hingga 2029 di pemerintahan yang baru," tambah Felix.

Diberitakan sebelumnya, Surat Presiden (Surpres) dan draf Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah diterima DPR sejak 29 September 2021.

Dalam draf yang berisi 34 pasal tersebut, salah satu pasal menjelaskan mengenai pemerintahan khusus Ibu Kota Negara (IKN). Aturan itu terdapat pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (8).

Baca juga: Kementerian-kementerian Ini Bakal Pindah Lebih Dulu ke Ibu Kota Baru

"Pemerintahan Khusus Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Pemerintahan Khusus IKN adalah pemerintahan yang bersifat khusus di IKN yang diatur dengan undang-undang ini," bunyi pasal 1 ayat (8) draf RUU IKN yang dilihat Kompas.com.

Draf ini diterima Kompas.com dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi.

Pada ayat selanjutnya yaitu ayat (9), disebutkan akan ada lembaga pemerintah setingkat kementerian yang diberi nama Otorita IKN.

"Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN," bunyi Pasal 1 ayat (9).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com