KOMPAS.com – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan lima hal penting sebagai upaya dalam mencegah kenaikan kasus Covid-19 periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal penting tersebut dilakukan sesuai Instruksi Mendagri (InMendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada periode Nataru.
Pertama, kata Wiku, pihaknya akan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia. Hal ini dilakukan mengingat peningkatan mobilitas menjelang tradisi mudik akhir tahun.
"Masyarakat Indonesia yang berencana kembali ke Indonesia pada masa liburan Nataru diharapkan untuk memperhatikan aturan spesifik terkait pengetatan perjalanan ini," ujar Wiku, seperti dalam dimuat dalam laman covid19.go.id, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Antisipasi Omicron Saat Nataru, Pemerintah Siapkan Strategi Berlapis
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.
Untuk hal kedua, Wiku menjelaskan, pemerintah daerah (pemda) diminta melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di tempat-tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan menjelang Nataru.
“Seperti pengetatan gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah Natal tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal,” ucapnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, sesuai InMendagri, maka pagelaran perayaan yang dikaitkan dengan Nataru di pusat perbelanjaan akan dilarang, kecuali pameran usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Baca juga: Bangkitkan Pariwisata dan UMKM, TPL Dukung Danau Toba Rally 2021
Ketiga, imbuh Wiku, pihaknya akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang dimulai pada Jumat (24/12/2021) hingga Minggu (2/1/2022).
Pembatasan kegiatan tersebut meliputi pelarangan penonton untuk gelaran acara seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Oleh karenanya, penutupan alun-alun akan dilaksanakan pada Jumat (31/12/2021) hingga Sabtu (1/1/2022). Dalam waktu ini dilakukan pula rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima agar dapat dilaksanakan dan aman Covid-19,” ujar WIku.
Begitu pula dengan kota tujuan wisata, pemda diminta melakukan pengawasan ekstra di tempat-tempat destinasi wisata. Kota tujuan wisata ini seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, dan Medan.
Baca juga: Sandiaga: Kota Bogor Bisa Jadi Tujuan Wisata Baru bagi Pencinta Bola Basket
Tak hanya itu, kata Wiku, pemda juga harus menerapkan pengaturan ganjil genap di tempat wisata, membatasi jumlah wisatawan maksimal 75 persen, mewajibkan penerapan prokes serta optimalisasi aplikasi PeduliLindungi setiap saat masuk dan keluar dari tempat wisata.
Hal penting keempat, sebut dia, pemda diminta mengaktifkan, mengoptimalisasi dan mengawasi jalannya fungsi Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan.
Baik itu lingkungan pada tingkat provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, kelurahan atau desa serta Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW).