Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

ASN dengan Kondisi Berikut Ini Diperboleh Menteri PAN-RB Cuti dan ke Luar Kota Selama Nataru

Kompas.com - 13/12/2021, 20:45 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB atau Menteri PAN-RB), Tjahjo Kumolo memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti atau bepergian ke luar kota selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) asalkan untuk tugas kedinasan dan dalam keadaan terpaksa.

“Khusus ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan harus memperoleh surat tugas dan ditandatangani minimal pejabat tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja," imbuhnya seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (13/12/2021).

Sementara itu, lanjut dia, pengambilan cuti ASN dalam keadaan terpaksa diperbolehkan apabila akan melahirkan, sakit, ada keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau alasan mendesak lainnya.

Namun, pengambilan cuti ASN tersebut harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

Baca juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan Saat Nataru, Bagaimana Nasib Cuti ASN?

Seperti diketahui, pemerintah melarang ASN mengambil cuti dan melakukan perjalanan selama Nataru. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 dan mulai berlaku berlaku sejak Jumat (24/12/2021) hingga Minggu (2/1/2022).

Meskipun demikian, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk mengambil cuti.

Tjahjo menegaskan, ASN harus menjadi contoh dalam mematuhi aturan larangan tidak cuti dan melakukan perjalanan ke luar daerah selama Nataru.

"ASN harus tegak lurus terhadap instruksi dan menjadi contoh penerapan prokes," katanya.

Adapun prokes yang dimaksud harus sesuai himbuan Satgas Penanganan Covid-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama (6M).

Baca juga: Aturan di Inmendagri: Larangan Cuti ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMN, dan Karyawan Swasta

Adapun larangan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek), Solo Raya, dan Bandung Raya.

Tulisan ini telah tayang sebelumnya dengan judul "Menpan RB Minta ASN Patuh dan Jadi Contoh untuk Tak Bepergian Saat Libur Natal-Tahun Baru".

Penulis: Rahel Narda Chaterine | Editor: Diamanty Meiliana

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com