KOMPAS.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengajak masyarakat segera melakukan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Mengutip covid19.go.id, Minggu (12/12/2021), imbauan ini menindaklanjuti kebijakan pengetatan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang mewajibkan pelaku perjalanan sudah mendapatkan vaksinasi dosis penuh.
Kebijakan ini juga berlaku bagi perjalanan antar kabupaten atau kota dalam wilayah aglomerasi dan di luar wilayah aglomerasi.
Sementara itu, pemerintah daerah di luar Jawa-Bali dengan cakupan vaksinasi di bawah rata-rata nasional diberikan keleluasaan (diskresi) untuk menetapkan peraturan sesuai kondisi di daerahnya masing-masing.
Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 untuk mencegah lonjakan kasus pasca-libur Nataru.
Baca juga: Satgas Covid-19 Paparkan 3 Pembelajaran Hadapi Dinamika Pandemi
Akan tetapi, pemerintah justru menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang sekaligus merevisi serta mencabut Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Melalui Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan bagi masyarakat yang hendak bepergian selama masa liburan Nataru, salah satunya wajib mendapatkan vaksinasi Covid-19 penuh.
Adapun, pemerintah saat ini tengah menggencarkan program vaksinasi sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara memperkuat kekebalan komunitas dan meminimalkan risiko bagi mereka yang terpapar.
Oleh karena itu, pemerintah juga mengajak semua pihak tidak lengah dan tetap mewaspadai penyebaran virus corona dengan disiplin prokes.
Satgas Penanganan Covid-19 bahkan telah memperketat anjuran prokes untuk melindungi diri lebih maksimal, dari 3M menjadi 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
Baca juga: Cegah Covid-19, Satgas Imbau Masyarakat Tingkatkan Protokol Kesehatan
Tak hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 16/2021 yang meminta setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapakan dan mematuhi prokes 6M.
Prokes 6M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.