Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Kejaksaan ke Rapat Paripurna

Kompas.com - 06/12/2021, 17:34 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah dan Komisi III DPR RI sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dalam pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan ke Rapat Paripurna DPR RI.

Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Hadir dalam rapat itu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Wamenkumham Edward Omar Syarief Hiariej, serta perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN RB.

Baca juga: Tampung Usulan Jaksa Agung Harus Berlatar Belakang Jaksa, Ini Tanggapan Panja RUU Kejaksaan

Rapat ini dihadiri 9 fraksi di DPR RI yang turut memberikan pandangannya yang secara garis besar menyetujui RUU Kejaksanaan ini.

“Fraksi-fraksi sudah menyampaikan pendapat akhirnya. Kami memohon persetujuan untuk membawa nanti naskah ini ke rapur terdekat? Setuju?” kata Bambang di ruang rapat, Senin.

“Setuju” jawab para peserta rapat.

Selain itu, Menkumham Yasonna mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan tingkat pertama RUU Kejaksaan RI.

Ia berharap, RUU ini dapat segera dalam disetujui bersama dalam rapat paripurna mendatang.

“Sebagaimana telah kita dengarkan bersama bahwa seluruh fraksi telah memberikan pendapatnya dan menyepakati rencana undang-undang tersebut untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat 2 guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna,” kata Yasonna.

Baca juga: RUU Kejaksaan, PSHK Usul Jaksa Agung Dipilih Lewat Tim Independen

Adapun Ketua Panja RUU Kejaksaan RI Adies Kadir menyampaikan sejumlah perubahan dalam RUU tersebut yakni meliputi ketentuan umum.

Kedua, soal usia minimal pengangkatan jaksa yang disepakati perubahan syarat usia menjadi jaksa paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun.

Ketiga, penegasan lembaga pendidikan khusus kejaksaan yang berfungsi sebagai sarana pengembangan pendidikan di bidang profesi akademik keahlian dan kedinasan.

Keempat, penugasan jaksa pada instansi lain selain kejaksaan Republik Indonesia. Kelima, soal perlindungan jaksa dan keluarganya.

Selanjutnya, Panja RUU Kejaksaan menyepakati perubahan batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun dan soal ketentuan pemberhentian jaksa dengan tidak hormat.

Baca juga: RUU Kejaksaan, Komisi Kejaksaan Usul Jaksa Agung Harus Berlatar Belakang Jaksa

Ketujuh, soal Jaksa Agung sebagai pengacara negara. Kedelapan, terkait Jaksa Agung sebagai kuasa hukum perkara Mahkamah Konstitusi (MK).

“Panja menambah ketentuan kedudukan tambahan bagi Jaksa Agung yaitu sebagai kuasa menangani perkara di Mahkamah Konstitusi bersama-sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh presiden,” ucap dia.

Kesembilan, perbaikan pemberhentian Jaksa Agung. Kemudian, terkait tugas wewenang jaksa. Kesebelas, meliputi tugas dan kewewenangan Jaksa Agung.

Kewenangan itu antara lain yang bersifat sebagai advokat general, pendelegasian sebagai kewenangan penuntut kepada auditor general untuk melakukan penuntutan, dan penggunaan denda damai dalam penanganan tindak pidana ekonomi serta perbaikan rumusan penjelasannya. 

“Perubahan tentu saja juga terjadi pada segi subtansi redaksional serta reformulasi pasal dan ayat sesuai dengan perubahan-perubahan subtansi tersebut, perubahan juga sudah melalui perumusan dan sinkronisasi sehingga RUU akan lebih sistematis,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com