Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres, Atur Paten Obat Covid-19 Remdesivir

Kompas.com - 26/11/2021, 11:38 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Remdesivir.

Dilihat dari laman resmi Sekretariat Negara, Perpres itu diteken Jokowi pada 10 November 2021.

"Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Remdesivir," demikian Pasal 1 Ayat (1) Perpres Nomor 100 Tahun 2021.

Pada Pasal 1 Ayat (2) Perpres dikatakan, pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Covid-19.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Pemerintah Pegang Hak Paten Obat Favipiravir

Kemudian, pada ayat (3) pasal yang sama disebutkan bahwa pelaksanaan paten terhadap obat Remdesivir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 tahun sejak Perpres Nomor 100 Tahun 2021 berlaku.

"Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh Pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Corona Virus Dbease 2019 (COVID-19) ditetapkan berakhir oleh Pemerintah," bunyi Pasal 1 Ayat (4) Perpres.

Adapun pelaksanaan paten terhadap obat Remdesivir memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi.

Nantinya, Menteri Kesehatan berwenang menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Remdesivir untuk dan atas nama pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Indonesia Terima Hibah 20.102 Remdesivir dari Belanda

Industri farmasi yang ditunjuk bertugas sebagai pelaksana paten obat Remdesivir secara terbatas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan bersifat nonkomersial.

Pemerintah menetapkan 3 syarat yang harus dipenuhi industri farmasi yang ditunjuk, yakni memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten, tidak mengalihkan pelaksanaan paten kepada pihak lain, serta memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Industri farmasi yang ditunjuk diwajibkan memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar 1 persen) dari nilai jual neto obat Remdesivir.

"Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan setiap tahun," bunyi Pasal 5 Ayat 1 Perpres.

Baca juga: Indonesia Terima Hibah 20.102 Remdesivir dari Belanda


Adapun dalam lampiran lampiran Perpres Nomor 100 Tahun 2021 disebutkan secara rinci mengenai nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi. Berikut rinciannya:

• Nama zat aktif: Remdesivir.

• Nama pemegang paten: Gilead Sciences, Inc.

Halaman:


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com