JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat dan meminta UU tersebut diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah tidak punya pilihan terhadap putusan MK tersebut selain bekerja keras untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.
Ia mengatakan, jika UU Cipta Kerja tidak dapat diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun, maka seluruh aturan yang diatur dalam UU tersebut akan kembali ke Undang-Undang yang lama.
"Ini jelas dapat menimbulkan kekacauan hukum," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Pakar: MK Mengonfirmasi Buruknya Perumusan UU Cipta Kerja
Yusril juga menyoroti putusan MK lainnya di antaranya yakni melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksanaan dan kebijakan baru yang berdampak luas berdasarkan UU Cipta Kerja selama belum diperbaiki.
Ia menilai, putusan MK tersebut berdampak luas terhadap kebijakan-kebijakan yang ingin dilakukan pemerintah yang sebagian besar berdasarkan pada UU Cipta Kerja.
"Tanpa adanya perbaikan segera, kebijakan baru yang diambil presiden otomatis terhenti. Ini berpotensi melumpuhkan pemerintah yang justru ingin bertindak cepat memulihkan ekonomi yang terganggu akibat pandemi," ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Yusril mengatakan, ada dua cara yang bisa ditempuh pemerintah untuk mengatasi hal tersebut.
Pertama, memperkuat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menjadi leader dalam merevisi UU Cipta Kerja.
Baca juga: MK Sebut Pembentuk UU Bisa Kaji Ulang Pasal-pasal UU Cipta Kerja yang Dipersoalkan Masyarakat
Kedua, pemerintah dapat segera membentuk Kementerian Legislasi Nasional yang bertugas menata dan merapikan semua peraturan perundang-undangan dari pusat sampai ke daerah.
Menurut Yusril, keberadaan kementerian baru itu sebenarnya sudah disepakati antara pemerintah dengan DPR pada akhir periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Namun, hingga kini kesepakatan itu belum dilaksanakan karena terbentur dengan pembatasan jumlah kementerian yg diatur dalam UU Kementerian Negara.
"Sesuai kesepakatan, sebelum kementerian tersebut terbentuk, maka tugas dan fungsinya dijalankan oleh Kementerian Hukum dan HAM," ucapnya.
Baca juga: MK: UU Cipta Kerja Sulit Dipahami, Ini UU Baru, Perubahan, atau Pencabutan?
Lebih lanjut, Yusril mengaku tak heran dengan putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
Ia mengatakan, pemerintah masih beruntung karena MK menyatakan UU tersebut inkonstitusional secara bersyarat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.