Salin Artikel

Jokowi Teken Perpres, Atur Paten Obat Covid-19 Remdesivir

Dilihat dari laman resmi Sekretariat Negara, Perpres itu diteken Jokowi pada 10 November 2021.

"Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Remdesivir," demikian Pasal 1 Ayat (1) Perpres Nomor 100 Tahun 2021.

Pada Pasal 1 Ayat (2) Perpres dikatakan, pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Covid-19.

Kemudian, pada ayat (3) pasal yang sama disebutkan bahwa pelaksanaan paten terhadap obat Remdesivir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 tahun sejak Perpres Nomor 100 Tahun 2021 berlaku.

"Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh Pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Corona Virus Dbease 2019 (COVID-19) ditetapkan berakhir oleh Pemerintah," bunyi Pasal 1 Ayat (4) Perpres.

Adapun pelaksanaan paten terhadap obat Remdesivir memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi.

Nantinya, Menteri Kesehatan berwenang menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Remdesivir untuk dan atas nama pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Industri farmasi yang ditunjuk bertugas sebagai pelaksana paten obat Remdesivir secara terbatas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan bersifat nonkomersial.

Pemerintah menetapkan 3 syarat yang harus dipenuhi industri farmasi yang ditunjuk, yakni memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten, tidak mengalihkan pelaksanaan paten kepada pihak lain, serta memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Industri farmasi yang ditunjuk diwajibkan memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar 1 persen) dari nilai jual neto obat Remdesivir.

"Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan setiap tahun," bunyi Pasal 5 Ayat 1 Perpres.

Adapun dalam lampiran lampiran Perpres Nomor 100 Tahun 2021 disebutkan secara rinci mengenai nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi. Berikut rinciannya:

• Nama zat aktif: Remdesivir.

• Nama pemegang paten: Gilead Sciences, Inc.

• Nomor permohonan paten/nomor paten dan judul invensi:

1. P00201703424/ IDP000070932

Metode-Metode untuk Mengobati Infeksi Virus Filoviridae;

2. P00201603063/ IDP000066850

Pirolo[1,2,F][1,2,4] Triazina yang Berguna untuk Pengobatan lnfeksi-Infeksi Virus Sinsitial Respiratori;

3. W00201003923/ IDP000034534

Analog-Analog Carba- Nukleosida Tersubstitusi- 1' untuk Pengobatan Antiviral

4. W00201300690/ IDP000072426

Metode-Metode dan Senyawa-Senyawa untuk Pengobatan Infeksi Virus ParamSxoviridae

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/26/11381261/jokowi-teken-perpres-atur-paten-obat-covid-19-remdesivir

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke