JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir.
Perpres tersebut diteken pada 10 November 2021.
Dilansir dari lembaran Perpres Nomor 101, Jumat (26/11/2021), pasal 1 ayat (1) menyatakan, pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Favipiravir.
Adapun, pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir bertujuan memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Covid-19.
Baca juga: Apa itu Oseltamivir, Favipiravir, dan Azithromycin? Obat yang Ditanya Jokowi ke Menkes Budi
Kemudian, perpres juga menegaskan, paten terhadap obat Favipiravir dilaksanakan untuk jangka waktu tiga tahun sejak Perpres 101 mulai berlaku.
Apabila setelah jangka waktu tiga tahun pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Covid-19 ditetapkan berakhir oleh pemerintah.
Pasal 2 menyatakan, pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir memuat rincian yakni, nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten dan judul invensi.
Kemudian, pada pasal 3 menjelaskan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Favipiravir untuk dan atas nama pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Perbedaan Oseltamivir dan Favipiravir untuk Mengobati Covid-19
Industri farmasi ditunjuk sebagai pelaksana paten obat Favipiravir terbatas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan bersifat nonkomersial.
Industri farmasi sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten.
b. tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak Iain.
c. memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 4, disebutkan industri farmasi yang ditunjuk sebagai pelaksana memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar 1 persen dari nilai jual netto (berat bersih) obat Favipiravir.
Pemberian imbalan dilaksanakan setiap tahun.
Baca juga: Avigan Favipiravir, Obat Flu Jepang yang Disebut Efektif Hadapi Corona
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.