Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Sisi Putusan MK yang Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

Kompas.com - 26/11/2021, 07:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun disambut beragam.

Di satu sisi, putusan ini menunjukkan adanya cacat formil dalam pembentukan UU Cipta Kerja, tetapi di sisi lain putusan tersebut membingungkan karena MK tidak tegas membatalkan UU Cipta Kerja.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari berpandangan, putusan MK ini merupakan kemenangan bagi publik karena MK menyatakan ada permasalahan dalam pembentukan undang-undang.

"Putusan ini akan membuat DPR dan pemerintah harus berhati-hati membuat UU. Tidak mengabaikan tahapan dan tata cara pembentukan UU yang dalam berbagai praktik terjadi, misalnya UU Cipta Kerja, UU KPK, dan UU Minerba," kata Feri saat dihubungi, Kamis (26/11/2021).

Baca juga: Titik Terang Polemik UU Cipta Kerja, MK Nyatakan Inkonstitusional Bersyarat dan Harus Diperbaiki

Namun, Feri tidak memungkiri putusan ini cukup janggal karena semestinya MK membatalkan UU apabila UU itu dinyatakan menyalahi konstitusi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas itu berpendapat, MK semestinya membatalkan UU Cipta Kerja karena tenggat waktu dua tahun untuk memperbaiki UU tersebut dapat menyebabkan ketimpangan yang berbahaya.

"Jika dianggap menyalahi ketentuan konstitusi dan UU 12 Tahun 2011, kenapa tidak dibatalkan dari sekarang agar pembuat UU memperbaiki. Kekosongan hukum tidak mungkin terjadi karena MK dapat memberlakukan peraturan yang lama," kata Feri.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama 17 LBH se-Indonesia turut mengkritik putusan MK yang tidak berani membatalkan UU Cipta Kerja.

"Ketidakpercayaan terhadap MK terjawab sudah. Bahwa melihat putusan MK, kita bisa melihat MK memberikan putusan yang menggantung atau tidak berani lurus dan tegas dengan logika hukum dan UU MK," kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur.

"Putusan MK ini seolah menegaskan kekhawatiran masyarakat sipil terhadap MK yang tunduk pada eksekutif menjadi terbukti," ujar dia.

Baca juga: Putusan MK: UU Cipta Kerja Harus Dinyatakan Cacat Formil

Kendati demikian, menurut Isnur, putusan MK ini telah menunjukkan pemerintah dan DPR salah dengan melanggar konstitusi dan prinsip pembuatan undang-undang.

Ia juga menegaskan, dengan putusan MK ini, pemerintah tidak bisa memberlakukan dulu UU Cipta Kerja serta menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya.

"Maka penting untuk menghentikan segera UU ini dan seluruh PP turunannya demi mencegah timbulnya korban dari masyarakat dan lingkungan hidup," ujar Isnur.

Jalan tengah

Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai, putusan inkonstitusional bersyarat yang diambil MK merupakan jalan tengah karena terdapat empat hakim konstitusi yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com