Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Diimbau Tak Bikin Gaduh dengan Desakan Pembubaran MUI

Kompas.com - 25/11/2021, 20:20 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET MUI) M Najih Arromadloni mengimbau masyarakat untuk tidak membuat gaduh dengan mendesak pembubaran MUI.

Adapun desakan pembubaran MUI muncul setelah salah seorang pengurusnya diduga terlibat tindak pidana terorisme, yaitu Ahmad Zain An-Najah.

"MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak reaktif dan membuat kegaduhan termasuk dengan mengangkat isu pembubaran Densus 88 dan pembubaran MUI," kata Najih, dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: MUI: Tak Ada Kriminalisasi Ulama atau Islamophobia Dalam Penangkapan Terduga Teroris

Najih mengatakan, tak seharusnya dugaan keterlibatan Zain An-Najah dalam kasus terorisme juga dikaitkan dengan MUI.

"Kesalahan personal tidak bisa ditimpakan kepada instansi atau organisasi," ujarnya.

Terkait penangkapan Zain An-Najah, Najih mengungkapkan bahwa MUI telah menyatakan sejumlah poin. Salah satunya, MUI mengakui bahwa yang bersangkutan adalah anggota Komisi Fatwa.

"Kedua, MUI menegaskan bahwa aktivitas yang bersangkutan di dalam kegiatan teror tidak ada kaitannya dengan aktivitas yang bersangkutan di MUI," ungkapnya.

Kemudian, MUI menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat hukum dan memint prosesnya berjalan adil dan profesional.

Selanjutnya, MUI berkomitmen untuk turut serta dalam penanggulangan paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.

"Dan itu diwujudkan dalam banyak langkah di antaranya sejak 2004 MUI sudah mengeluarkan fatwa nomor 3 yang berisi larangan melakukan tindak pidana terorisme dan itu adalah suatu hal yang sangat dilarang dalam Islam," tutur dia.

Baca juga: Tanggapi Tuntutan Pembubaran MUI, Wapres Maruf Amin: Tidak Rasional

Diketahui, Densus 88 menangkap tiga tersangka terkait kelompok Jamaah Islamiyah (JI), yakni Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamad, di Pondok Melati, Bekasi, pada 16 November 2021.

Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA) dan Farid Okbah adalah anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA.

Zain juga merupakan anggota Fatwa Komisi MUI yang saat ini status kepengurusannya telah dinonaktifkan. Kemudian, Farid Okbah adalah pendiri Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI)

Sementara itu, Anung Al Hamad adalah pendiri "Perisai", lembaga yang memberikan bantuan hukum terhadap anggota JI yang tertangkap Densus 88 Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com