Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Berharap Stepanus Robin Bongkar Kasus Suap Pengurusan Perkara di KPK

Kompas.com - 24/11/2021, 14:49 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju untuk menjadi justice collaborator (JC).

JC merupakan status yang diberikan pengadilan kepada pelaku yang mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus atau tindak kejahatan yang lebih besar.

“Tentunya (status JC) akan makin memudahkan proses penegakan hukum terhadap dugaan kongkalikong dan pemufakatan jahat dalam rangka mengurusi perkara-perkara yang ditangani KPK,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, melalui keterangan pers, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Robin Patuju dan Maskur Husain Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Boyamin berharap syarat pengajuan JC bisa diterima majelis hakim. Setelah status JC diberikan, maka Robin mesti benar-benar bekerja sama untuk mengungkap kejahatan yang lebih besar.

Menurut Boyamin, keterangan Robin dalam persidangan sudah mengarah pada pihak yang jabatannya lebih tinggi.

Dalam persidangan Senin (22/11/2021), Robin menyampaikan, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar merupakan pihak yang memberitahu mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait penyelidikan perkara.

Menurut Robin, Lili mengarahkan Syahrial untuk menghubungi kenalan bernama Arief Aceh untuk mengurus perkara tersebut.

“Saya berharap (informasi) ini bisa didalami oleh KPK. Apakah akan menindaklanjuti atau tidak,” kata Boyamin.

Baca juga: Stepanus Robin dan Maskur Husain Ajukan JC, KPK Akan Pertimbangkan Seluruh Fakta Persidangan

Selain Stepanus Robin, terdakwa dalam kasus yang sama, yakni Maskur Husain, juga mengajukan permohonan JC.

Keduanya telah mengakui kesalahan, menyesal dan meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK.

Robin dan Maskur diduga menerima suap Rp 11,5 miliar untuk mengurus perkara di KPK. Pengurusan perkara itu dimaksudkan agar proses penyelidikan tidak naik statusnya ke tahap penyidikan.

Beberapa nama terseret dalam perkara ini, seperti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Lili dinyatakan telah melanggar etik oleh Dewan Pengawas KPK karena terbukti melakukan komunikasi dengan M Syahrial yang juga menyuap Robin dan Maskur Rp 1,965 miliar.

Sementara Azis diduga menyuap Robin dan Maskur senilai Rp 3,5 miliar untuk mengurus perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Lili dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun. Sementara Azis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Berkas Azis dinyatakan telah lengkap dan proses peradilannya akan dimulai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com