Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Perkuat Penerapan Prokes, BNPB Hadirkan Gerakan Mobil Masker untuk Masyarakat

Kompas.com - 16/11/2021, 20:44 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengedukasi dan mendistribusikan masker ke beberapa provinsi dengan meluncurkan program "Gerakan Mobil Masker untuk Masyarakat".

Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansah mengatakan, program itu bertujuan menguatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes), khususnya penggunaan masker.

"Gerakan Mobil Masker ini untuk perkuat disiplin protokol kesehatan dan upaya menekan laju penyebaran Covid," katanya dalam pelepasan armada mobil masker di kantor Gubernur Riau, Selasa (16/11/2021).

Jarwansah juga menyampaikan, program ini sejalan dengan arahan presiden, yakni mengampanyekan pentingnya penegakan disiplin prokes, terutama pemakaian masker.

"Salah satunya menekankan pentingnya penegakan disiplin prokes, terutama pemakaian masker dan physical distancing," jelasnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Luhut: Kesadaran soal Prokes Kian Berkurang, Sangat Mengkhawatirkan

Adapun, Gerakan Mobil Masker untuk masyarakat Riau kali ini mendistribusikan 500.000 masker, 100.000 hand sanitizer, dan 100.000 sabun cuci tangan.

Pada kesempatan itu, Gubernur Riau Syamsuar turut mengapresiasi bantuan logistik pencegahan Covid-19 dari BNPB dan akan menggunakannya untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.

Dia menyebutkan, kondisi di Riau saat ini jauh lebih baik. Kasus aktif sekarang tinggal 24 orang dan dua hari terakhir tidak ada kasus baru maupun meninggal. Angka kesembuhan di Riau juga mencapai 97 persen.

“Meskipun kasus Covid-19 menurun, kita harus tetap waspada ada kemungkinan melonjaknya kasus akibat kurang patuhnya terhadap prokes," tuturnya.

Baca juga: Menkes Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan dan Ikuti Program Vaksinasi

Penerapan prokes itu penting merupakan salah satu cara ampuh untuk mencegah risiko penularan Covid-19.

Adapun prokes yang harus dipatuhi sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 adalah 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, serta menghindari makan bersama.

Selain disiplin prokes, masyarakat juga diminta melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk mencegah penyebaran penyakit yang diakibatkan virus SARS-CoV-2 tersebut.

Kedua cara ini merupakan cara terbaik untuk meminimalkan paparan virus Covid-19.

Gerakan Mobil Masker ini adalah bentuk kolaborasi pentaheliks, yakni pemerintah daerah melalui Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) provinsi dan kabupaten/kota, Tentara Nasional Indonesia (TNI )/Kepolisian Republik Indonesia (Polri), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mahasiswa, dan organisasi relawan setempat dengan total 100 orang.

Baca juga: Satgas: Laju Vaksinasi Covid-19 Turun selama 7 Pekan Terakhir

Rencananya, mobil masker akan berkeliling di tiga lokasi, yaitu Kota Pekanbaru, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Kampar.

Halaman:


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com