Hal itu disampaikan saksi bernama Fransiska Sri Kustini yang hadir sebagai saksi atas terdakwa Yoory Corneles.
Fransiska adalah anggota Konggregasi Carolus Boromeus (CB) pemilik lahan Munjul yang dibeli oleh PT Adonara Propertindo untuk dijual ke Perumda Pembangunan Sarana Jaya guna pembangunan Rumah DP 0 Rupiah.
“Jadi ketika Bu Anja beli tanah di Munjul apa Ibu tahu alasan pembelian itu untuk apa?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Fransiska mengatakan, alasan Anja membeli tanah itu untuk kebutuhan anaknya.
“Waktu itu beliau katakan untuk anaknya, namanya Aldo, untuk perkantoran, properti,” terang dia.
Dalam kesaksiannya, Fransiska mengungkapkan bahwa Anja baru membayarkan uang muka lahan Munjul sebesar Rp 10 miliar.
Pembayaran itu dilakukan dua kali dengan nominal Rp 5 miliar masing-masing pembayaran yaitu pada 25 Maret 2019 dan 6 Mei 2019.
“(Pembayaran) di transfer melalui rekening BNI milik konggregasi,” kata Fransiska.
Mestinya PT Adonara membayar Rp 104,8 miliar ke Konggregasi CB.
Harga itu sesuai dengan kesepakatan pembelian lahan Munjul yang dihargai Rp 2,5 juta per meter persegi.
“Dengan harga itu jumlah total akad jual beli tanah berapa?,” ucap jaksa menanyakan.
“Dengan total dari perkiraan seluas 41,921 meter persegi, maka total keseluruhan Rp 104.802.500.000,” jelas Fransiska.
Dalam perkara ini Anja juga telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu Yoory sebagai Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya didakwa merugikan negara Rp 152,56 miliar.
Jaksa menduga kerugian itu akibat pembelian lahan di Munjul, yang akhirnya tidak bisa digunakan untuk membangun rumah Dp 0 Rupiah karena mayoritas lahan terletak kawasan berstatus zona hijau.
Meski tahu tak bisa digunakan, Yoory tetap memerintahkan pembayaran lahan di Munjul pada PT Adonara Propertindo.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/11/13322521/saksi-sebut-petinggi-pt-adonara-mengaku-lahan-munjul-dibeli-untuk-keperluan