JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.
Jaksa menduga akibat perbuatannya itu, Yoory telah merugikan keuangan negara senilai Rp 152,56 miliar.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Anja Runtuwene, dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik PT Adonara Propertindo,” tutur jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/10/2021).
“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 152.565.440.000,” sambung jaksa.
Perumda Pembangunan Sarana Jaya diketahui merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti seperti penyediaan lahan dan pembangunan perumahan atau bangunan.
Jaksa menjelaskan Sarana Jaya melakukan beberapa tugas dari Pemprov DKI Jakarta seperti pembangunan hunian DP 0 rupiah, serta penataan kawasan niaga Tanah Abang.
Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Jalani Sidang Perdana Kasus Munjul Hari Ini
“Tahun 2018 Sarana Jaya mengajukan usulan Penyertaan Modal kepada Gubernur DKI Jakarta untuk dianggarkan pada APBD Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 1,8 triliun,” ungkap jaksa.
Anggaran itu rencananya akan digunakan Sarana Jaya untuk membeli sejumlah alat produksi baru, membangun Rumah DP 0 Rupiah, serta proyek Sentra Primer Tanah Abang.
Kemudian pada November 2018, Yoory menghubungi Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan menceritakan bahwa Sarana Jaya akan mendapatkan Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk membeli lahan guna membangun Rumah DP 0 Rupiah.
“Yang rencana berlokasi di wilayah Jakarta Timur dengan syarat luas minimal 2 hektar, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter, dan minimal row jalan sekitar 12 meter,” papar jaksa.
Kemudian, Tommy akhirnya menemukan tanah dengan spesifikasi yang sesuai dengan syarat yang disampaikan Yoory.
Tanah itu berada di Munjul, dengan luas 4,19 hektar yang dimiliki oleh Konggregasi Suster Carolus Boromeus (CB).
Baca juga: Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Segera Diadili di PN Jakpus
Awalnya Konggregasi Suster CB menolak menjual tanah tersebut, namun Anja Runtuwene melakukan pendekatan hingga akhirnya lahan dapat dibeli PT Adonara Propertindo dengan harga Rp 2,5 juta per meter persegi.
PT Adonara Propertindo kemudian mengajukan penawaran lahan itu ke Sarana Jaya atas nama Andyas Renaldo yang adalah anak dari Pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartono dan Anja dengan harga Rp 7,5 juta per meter persegi.
Belakangan penawaran lahan itu diajukan kembali dengan Anja yang ditulis sebagai pemilik.