Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan Jaksa, Pembelian Lahan di Munjul Dilanjutkan meski Tak Penuhi Syarat

Kompas.com - 14/10/2021, 15:33 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran untuk pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019, disebut tetap dilakukan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Sedangkan, hasil survei atau kajian menunjukkan lahan tersebut tidak memenuhi syarat untuk pembangunan hunian. Lahan di Munjul rencananya akan digunakan untuk merealisasikan program Pemprov DKI Jakarta, yakni pembangunan rumah DP Rp 0.

Hal itu terungkap dalam dakwaan terhadap eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Didakwa Rugikan Negara Rp 152,56 Miliar Terkait Pengadaan Lahan di Munjul

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuturkan, awalnya lahan seluas 4,1 hektar yang dibeli PT Adonara Propertindo dari Kongregasi Suster Carolus Boromeus (CB) telah dua kali ditawarkan ke Sarana Jaya.

Dalam dua kali penawaran itu, PT Adonara Propertindo tidak menyertakan dokumen lengkap tentang kondisi lahan.

Namun, Yoory tetap melakukan proses negosiasi tersebut. Kemudian, ia memerintahkan Senior Manager Sarana Jaya, Yadi Robi, untuk memenuhi dokumen persyaratan pembayaran dengan mengecek lahan.

Saat melakukan survei, Yadi mendapati batas lahan tidak jelas dan lokasinya berada di jalan kecil yang lebarnya tak sampai 12 meter.

Sedangkan, Sarana Jaya membutuhkan tanah dengan luas minimal 2 hektar dengan luas jalan minimal 12 meter.

“Yadi lantas melaporkan temuan itu pada terdakwa (Yoory) namun terdakwa tetap memerintahkan agar proses pembelian dilanjutkan,” ungkap jaksa.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Pengadaan Lahan di Munjul Dinyatakan Lengkap, Tiga Tersangka Segera Disidang

Meski telah mendapatkan laporan itu, Yoory tetap melanjutkan proses pembelian dengan menandatangani kesepakatan dengan PT Adonara Propertindo senilai Rp 217,9 miliar.

Bahkan pada pertemuan yang sama, pihak Sarana Jaya langsung membayar Rp 108,9 miliar.

“Padahal kajian menyeluruh seperti aspek bisnis, legal, dan teknis serta penilaian appraisal belum dilakukan,” kata jaksa.

Pada 29 Juni 2019, tim investasi Sarana Jaya juga menyampaikan hasil kajian mengenai lahan di Munjul kepada Yoory.

Hasil kajian menunjukkan 73 persen tanah berada di zona hijau rekreasi, jalur hijau dan prasarana jalan, sehingga tidak bisa dilakukan pembangunan hunian.

Kendati demikian, Yoory tetap melakukan pembayaran tambahan senilai Rp 43,5 miliar pada pertengahan Desember 2019 ke PT Adonara Propertindo.

“Bahwa uang pembayaran atas tanah Munjul yang diterima di rekening atas nama Anja Runtuwene senilai Rp 152,56 miliar,” imbuh jaksa.

Baca juga: Kasus Pengadaan Lahan di Munjul, KPK Perpanjang Penahanan Anja Runtuwene dan Tommy Adrian

Diketahui, Anja Runtuwene merupakan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu Yoory didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 152,56 miliar.

Ia didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com