Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW-Perludem Surati Jokowi soal Keberatan Timsel KPU-Bawaslu, Ini Kata KSP

Kompas.com - 11/11/2021, 12:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro angkat bicara soal surat keberatan yang dilayangkan sejumlah pihak kepada Presiden Joko Widodo terkait Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 2022-2027.

Juri yang juga Ketua Timsel membantah bahwa ada 4 unsur pemerintah dalam struktur Timsel.

Ia mengklaim unsur pemerintah dalam Timsel hanya diwakili 3 orang yakni dirinya sebagai ketua, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Baca juga: Ketua Timsel Tegaskan Pakai Prinsip Keterbukaan dalam Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu

Sementara, nama Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty sebagai salah satu anggota tim seleksi, kata Juri, mewakili tokoh masyarakat, bukan pemerintah.

“Iya. Di Kompolnas beliau mewakili unsur masyarakat, jadi beliau unsur masyarakat,” kata Juri kepada Kompas.com, Kamis (11/11/2021).

Hal serupa juga sebelumnya pernah disampaikan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini. Ia mengeklaim bahwa susunan Timsel sudah sesuai dengan undang-undang.

Faldo membantah bahwa anggota tim seleksi didominasi kalangan pemerintah.

"Kami kira semuanya masih sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku. Perwakilan pemerintah hanya tiga orang di sana, yakni Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Faldo kepada Kompas.com, Selasa (12/10/2021).

Faldo mengatakan, Poengky Indarty bukan dari unsur pemerintah.

“Di Kompolnas kan ada perwakilan polisi, ada perwakilan pemerintah yaitu beberapa menteri, dan ada perwakilan masyarakat. Ibu Poengky adalah perwakilan masyarakat di sana, persis seperti tim seleksi ini," ujarnya.

Adapun ketentuan mengenai Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 22 Ayat (3) UU Pemilu menyebutkan bahwa tim seleksi terdiri atas 3 orang unsur pemerintah, 4 orang unsur akademisi, dan 4 orang unsur masyarakat.

Adapun surat keberatan terkait Timsel Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027 dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako).

Mereka mengirimkan surat keberatan resmi atas Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Timsel Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027 pada 5 November 2021.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mengatakan, pokok keberatan yang disampaikan adalah terkait unsur pemerintah di Timsel KPU dan Bawaslu lyang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan UU Pemilu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com