Kata dia, dari 11 orang tim seleksi KPU dan Bawaslu terdapat 4 orang yang berasal dari unsur pemerintah.
Baca juga: ICW, Perludem dan Pusako Kirim Surat Keberatan Terkait Pembentukan Timsel KPU-Bawaslu ke Presiden
Padahal, dalam Pasal 22 Ayat (3) huruf a UU Pemilu secara eksplisit mengatur, unsur pemerintah di tim seleksi dibatasi hanya 3 orang.
Berikut daftar lengkap anggota tim seleksi calon anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027:
1. Ketua merangkap anggota: Juri Ardiantoro;
2. Wakil ketua merangkap anggota: Chandra M Hamzah;
3. Sekretaris merangkap anggota: Bahtiar;
Anggota:
4. Edward Omar Sharif Hiariej;
5. Airlangga Pribadi Usman;
6. Hamdi Muluk;
7. Endang Sulastri;
8. I Dewa Gede Palguna;
9. Abdul Ghaffar Rozin;
10. Betti AliSjahbana;
11. Poengky Indarty.