JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini mengeklaim bahwa susunan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 telah sesuai dengan undang-undang.
Ia membantah bahwa anggota tim seleksi didominasi kalangan pemerintah.
"Kami kira semuanya masih sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku. Perwakilan pemerintah hanya tiga orang di sana, yakni Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Faldo kepada Kompas.com, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Mendagri Tegaskan Tak akan Intervensi Kerja Timsel KPU-Bawaslu
Tiga orang perwakilan pemerintah yang dimaksud Faldo itu yakni Deputi IV KSP Juri Ardiantoro, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Sementara, keberadaan nama Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty sebagai anggota tim seleksi, kata Faldo, merupakan perwakilan tokoh masyarakat.
Dia menyatakan bahwa Poengky bukan dari unsur pemerintah.
Menurut Faldo, Poengky merupakan aktivis dan praktisi hukum yang mumpuni.
"Di Kompolnas kan ada perwakilan polisi, ada perwakilan pemerintah yaitu beberapa menteri, dan ada perwakilan masyarakat. Ibu Poengky adalah perwakilan masyarakat di sana, persis seperti tim seleksi ini," ujarnya.
Baca juga: Eks Anggota TKN Jokowi-Maruf Jadi Ketua Timsel KPU, Perludem Ingatkan soal Independensi
Faldo pun memastikan bahwa tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 akan bekerja srcara profesional.
"Semuanya bekerja dengan kapasitas, track record, dan profesionalismenya masing-masing. Integritas mereka teruji dan keilmuannya juga kuat semua," kata dia.
Adapun ketentuan mengenai Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 22 Ayat (3) UU Pemilu menyebutkan bahwa tim seleksi terdiri atas tiga orang unsur pemerintah, empat orang unsur akademisi, dan empat orang unsur masyarakat.
Baca juga: Ini Profil 11 Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027