Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Periksa Istri Alex Noerdin Terkait Kasus Korupsi PDPDE Sumsel

Kompas.com - 10/11/2021, 06:04 WIB
Kristian Erdianto

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa istri mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Eliza, pada Selasa (9/11/2021).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas Sumatera Selatan.

"Saksi yang diperiksa adalah E (istri tersangka AN) terkait dengan aliran transaksi keuangan tersangka AN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dikutip dari Antara, Rabu (10/11/2021).

Baca juga: Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Korupsi PDPDE Sumatera Selatan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi mengatakan, pemeriksaan Eliza terkait semua aspek yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang ditersangkakan kepada suaminya, seperti aset dan transaksi keuangan.

Menurut Supardi, sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan istri Alex Noerdin dalam dugaan korupsi tersebut.

"Ya, diperiksa terkait dengan materi perkara, termasuk aset juga. Sejauh ini belum ada keterlibatannya," kata Supardi.

Selain Alex, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel sekaligus Direktur PT PDPDE Gas Caca Isa Saleh S dan Komisaris Utama sekaligus Direktur PT PDPDE Gas Muddai Madang.

Tersangka lainnya, Dirut PT (Dika Karya Lintas Nusa) DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas merangkap juga Dirut PDPDE Sumsel Yuriansyah.

Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap empat tersangka tersebut.

Baca juga: Saat Alex Noerdin Jadi Tersangka Dua Kasus Korupsi dalam Sepekan

Sejauh ini, Kejagung baru menerapkan pasal TPPU terhadap tiga tersangka, kecuali Alex Noerdin.

Penyidik juga mulai menyita beberapa aset berupa tanah dari ketiga tersangka tersebut. Hamparan tanah terletak di Bekasi, Bogor, Bandung, sampai Musi Banyuasin.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar 30 juta dolar AS.

Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019.

Adapun kerugian lain sebesar 63.750 dolar AS dan Rp 2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Gas Sumsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com