Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Tabrakan LRT di Cibubur, Diduga Human Error hingga Dirut INKA Minta Maaf

Kompas.com - 26/10/2021, 06:36 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dua rangkaian kereta atau trainset Light Rail Transit (LRT) Jabodebek mengalami tabrakan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Senin (25/10/2021) siang.

Kejadian ini sempat viral di media sosial setelah salah satu akun di Instagram menggunggah kejadian tersebut.

Seorang warga sekitar bernama Eman Sulaeman (32) mengaku sempat menyaksikan hantaman dua kereta tersebut.

Menurut Eman, kecelakaan itu terjadi pada pukul 12.30 WIB. Ia juga mendengar suara seperti dentuman keras saat terjadinya tabrakan.

"Ngedengar ledakan. Itu LRT yang tabrakan. Seperti bunyi 'der' gitu," kata Eman di lokasi, Senin.

Berikut 5 fakta terkait tabrakan LRT di Cibubur:

1. Tahap uji coba

Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati membenarkan peristiwa tabrakan kereta LRT di Kawasan Cibubur.

Adita mengatakan, kejadian tabrakan itu terjadi saat proses uji coba yang dilakukan oleh PT Industri Kereta Api (PT INKA).

Lebih lanjut, ia menegaskan, kejadian itu juga menjadi ranah dari PT INKA.

"Ini masih dalam uji coba oleh pihak INKA," kata Adita saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/10/2021).

Hal senada pun disampaikan Corporate Secretary Adhi Karya Farid Budiyanto. Farid mengatakan, uji coba merupakan ranah INKA, sedangkan pihaknya merupakan penyedia prasarana.

Namun, ia memastikan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak INKA atas kejadian itu.

Baca juga: Dirut PT INKA Pastikan Pengujian LRT Jabodebek Tetap Berjalan Usai Peristiwa Tabrakan

2. Human error

Direktur Utama PT INKA, Budi Noviantoro menduga tabrakan kereta LRT di Kawasan Cibubur disebabkan akibat human error.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com