Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bali Dibuka untuk Wisman, Kapolri Minta Personel TNI-Polri Tegakkan Aturan Prokes

Kompas.com - 23/10/2021, 19:00 WIB
Tatang Guritno,
Nursita Sari

Tim Redaksi

\JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo meminta personel TNI-Polri bekerja sama dan menjaga integritas dalam menegakkan aturan protokol kesehatan di Bali.

Listyo menyampaikan arahan itu dalam apel gelar pasukan TNI-Polri dalam rangka persiapan kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) ke Pulau Dewata.

“Integritas dan kerja sama antar Satgas yang ada di dalamnya betul-betul solid. Rekan-rekan adalah gerbang terakhir penanganan Covid-19,” ujar Listyo dalam keterangan tertulis saat memberi pengarahan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (23/10/2021).

Baca juga: Bali Resmi Dibuka, Sandiaga: Wisman Bisa Beli Asuransi Saat Tiba di Indonesia

Adapun Listyo hadir bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjono.

Listyo berkata, peran personel TNI-Polri sangat penting agar tidak terjadi peningkatan penyebaran kasus Covid-19.

“Tolong disiplin, integritas, kerja sama baik dipertahankan agar kita bisa menjaga sesuai SOP yang ada dan benar,” kata dia.

Listyo menegaskan bahwa keputusan membuka akses untuk wisatawan mancanegara merupakan bagian dari kinerja pemerintah membantu peningkatan ekonomi masyarakat Bali.

Ia menekankan pentingnya sinergi TNI-Polri untuk membantu persiapan itu.

“Pemerintah melakukan evaluasi, termasuk persiapan kita dalam memberikan kesempatan membuka lagi bandara internasional untuk menerima kedatangan turis,” terangnya.

Baca juga: Menteri Sandiaga Pastikan Pembukaan Pariwisata bagi Wisman 19 Negara Dikawal dengan Prokes Ketat

Sebelum melakukan apel, Listyo dan Hadi mengecek tempat karantina untuk wisatawan mancanegara.

Listyo kemudian memberi beberapa masukan. Salah satunya untuk mengisi aktivitas wisatawan mancanegara agar tak bosan menjalani karantina.

“Yang harus dipikirkan bagaimana di area yang dipakai karantina ada beberapa kegiatan yang tentunya bisa diberikan untuk hilangkan kejenuhan,” imbuh dia.

Seperti diketahui, pembukaan pintu internasional untuk wisatawan mancanegara diatur dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa wisatawan mancanegara wajib melaksanakan karantina selama lima hari setelah sampai ke Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com