Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI: Jika Laporan Novel Terbukti, Lili Pintauli telah Berkhianat terhadap Amanah

Kompas.com - 22/10/2021, 13:13 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar telah melanggar amanah jika terbukti kembali melakukan pelanggaran kode etik.

“Menurut saya, ini bentuk pengkhianatan pada amanah yang diberikan dan diembankan pada pimpinan KPK untuk menjadi imparsial, tidak berpihak ke mana-mana kecuali pada penegakan hukum itu sendiri,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Kompas.com, Jumat (22/10/2021).

Ia menanggapi laporan yang disampaikan mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Riska Anungnata ke Dewas Pengawas (Dewas) terkait Lili.

Baca juga: Laporkan Lili Pintauli ke Dewas KPK, Novel: Lili Komunikasi dengan Lawan Politik Tersangka KPK

Dalam laporan itu, Lili diduga melakukan komunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, bernama Darno.

Boyamin mengungkapkan, jika laporan ini terbukti benar, ini merupakan kali kedua pelanggaran etik yang dilakukan Lili. Ia meminta agar Dewas memberikan sanksi tegas kali ini pada Lili.

“Dewas KPK segera harus melakukan investigasi dan menyidangkan dugaan laporan pelanggaran etik ini,” kata dia.

“Jika terbukti ini pelanggaran berat kedua, atau pelanggaran sedang pun, konsekuensinya Dewas harus meminta Lili Pintauli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK,” kata Boyamin.

Baca juga: Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Dewas, Novel Baswedan Sebut Ada Bukti Foto

Jika benar terjadi, Boyamin menyesalkan tindakan yang dilakukan Lili itu.

Sebab, hal itu menunjukkan pimpinan KPK tidak mampu menjaga jarak dan mencegah adanya politisasi dalam proses penanganan perkara di lembaga antirasuah itu.

“Ini disayangkan ternyata banyak hal menjadi dugaan pelanggaran kode etik dan diduga cacat, dan sebenarnya tidak usah jauh-jauh menunggu persidangan Dewas, Bu Lili saat ini mengundurkan diri saja dari pimpinan KPK,” kata dia. 

Dalam pandangan Boyamin, mundurnya Lili akan baik untuk internal KPK saat ini dan upaya pemberantasan korupsi.

“Itu lebih baik untuk KPK dan lebih besar lagi, bagi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum dalam rangka kesejahteraan sebagaimana amanat konstitusi, dan Bu Lili tidak mampu mengemban amanat itu, sebaiknya mundur saja sekarang,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Novel menyebut bahwa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili adalah dengan berkomunikasi dengan Darno.

Baca juga: Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diduga Komunikasi dengan Kontestan Pilkada

Dugaannya, Darno meminta Lili untuk segera mengeksekusi lawan politiknya yaitu esk Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus yang sedang tersangkut pekara dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Novel menceritakan, Darno meminta agar eksekusi penahanan Bupati Labura yang saat itu menjadi tersangka di KPK dilakukan sebelum Pilkada Serentak 2020 dimulai.

Tujuannya, menurunkan suara anak tersangka Bupati Labura Khairuddin Syah yang kala itu menjadi pesaing Darno dalam Pilkada.

Novel dan Rizka telah memasukkan laporannya ke Dewas KPK pada Kamis (21/10/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com