Salin Artikel

MAKI: Jika Laporan Novel Terbukti, Lili Pintauli telah Berkhianat terhadap Amanah

“Menurut saya, ini bentuk pengkhianatan pada amanah yang diberikan dan diembankan pada pimpinan KPK untuk menjadi imparsial, tidak berpihak ke mana-mana kecuali pada penegakan hukum itu sendiri,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Kompas.com, Jumat (22/10/2021).

Ia menanggapi laporan yang disampaikan mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Riska Anungnata ke Dewas Pengawas (Dewas) terkait Lili.

Dalam laporan itu, Lili diduga melakukan komunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, bernama Darno.

Boyamin mengungkapkan, jika laporan ini terbukti benar, ini merupakan kali kedua pelanggaran etik yang dilakukan Lili. Ia meminta agar Dewas memberikan sanksi tegas kali ini pada Lili.

“Dewas KPK segera harus melakukan investigasi dan menyidangkan dugaan laporan pelanggaran etik ini,” kata dia.

“Jika terbukti ini pelanggaran berat kedua, atau pelanggaran sedang pun, konsekuensinya Dewas harus meminta Lili Pintauli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK,” kata Boyamin.

Jika benar terjadi, Boyamin menyesalkan tindakan yang dilakukan Lili itu.

Sebab, hal itu menunjukkan pimpinan KPK tidak mampu menjaga jarak dan mencegah adanya politisasi dalam proses penanganan perkara di lembaga antirasuah itu.

“Ini disayangkan ternyata banyak hal menjadi dugaan pelanggaran kode etik dan diduga cacat, dan sebenarnya tidak usah jauh-jauh menunggu persidangan Dewas, Bu Lili saat ini mengundurkan diri saja dari pimpinan KPK,” kata dia. 

Dalam pandangan Boyamin, mundurnya Lili akan baik untuk internal KPK saat ini dan upaya pemberantasan korupsi.

“Itu lebih baik untuk KPK dan lebih besar lagi, bagi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum dalam rangka kesejahteraan sebagaimana amanat konstitusi, dan Bu Lili tidak mampu mengemban amanat itu, sebaiknya mundur saja sekarang,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Novel menyebut bahwa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili adalah dengan berkomunikasi dengan Darno.

Dugaannya, Darno meminta Lili untuk segera mengeksekusi lawan politiknya yaitu esk Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus yang sedang tersangkut pekara dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Novel menceritakan, Darno meminta agar eksekusi penahanan Bupati Labura yang saat itu menjadi tersangka di KPK dilakukan sebelum Pilkada Serentak 2020 dimulai.

Tujuannya, menurunkan suara anak tersangka Bupati Labura Khairuddin Syah yang kala itu menjadi pesaing Darno dalam Pilkada.

Novel dan Rizka telah memasukkan laporannya ke Dewas KPK pada Kamis (21/10/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/22/13132531/maki-jika-laporan-novel-terbukti-lili-pintauli-telah-berkhianat-terhadap

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke