Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/10/2021, 12:27 WIB

KOMPAS.com – Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah kembali melakukan penyesuaian terkait aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

“Pengaturan (dibuat) melalui keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini, serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan,” katanya.

Hal tersebut disampaikan Wiku bersama Jubir Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati pada Kamis (21/10/2021), saat memberikan keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Indonesia.

Wiku meminta pemerintah daerah (pemda) segera mewadahi kebijakan baru terkait aturan perjalanan dalam negeri ke dalam peraturan daerah (perda) masing-masing.

Baca juga: Wiku: Saya Ingatkan, Rekan Media Jaga Kesehatan dan Patuhi Prokes

Selain itu, ia berharap masyarakat dapat segera mengetahui setiap poin perubahan aturan perjalanan yang berlaku.

Wiku meminta para operator moda transportasi turut memperhatikan rincian perubahan aturan perjalanan agar dapat melaksanakannya dengan disiplin.

“Berikan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran tanpa pandang bulu,” tegas Wiku.

Berikut daftar aturan perjalanan dalam negeri terbau dari pemerintah yang akan berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian, dengan menimbang dinamika pada masa yang akan datang.

Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru Jadi Rujukan untuk Antisipasi Libur Nataru

Penyesuaian aturan perjalanan di wilayah Jawa-Bali untuk sopir kendaraan logistik

  • Sopir yang telah divaksinasi lengkap (dosis pertama dan kedua) wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu opsi kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen (14 × 24 jam).
  • Sopir yang baru divaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen (7 × 24 jam).
  • Sopir yang belum divaksinasi wajib menunjukkan satu dokumen, yaitu surat keterangan hasil negatif rapid test antigen (7 × 24 jam).

Penyesuaian aturan perjalanan di luar wilayah Jawa-Bali untuk sopir kendaraan logistik

  • Wajib menunjukkan satu dokumen, yaitu hasil negatif tes Covid-19 sesuai moda transportasi dan wilayah perjalanannya.

Aturan perjalanan ke Jawa-Bali

  • Untuk moda transportasi udara, wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) 2 × 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Untuk moda transportasi lain, yaitu laut, darat umum, atau darat pribadi, penyeberangan, dan kereta api antar kota, wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 × 24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen (1 × 24 jam).

Aturan perjalanan ke luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 3 dan 4

  • Untuk moda transportasi udara, wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 × 24 jam).
  • Untuk moda transportasi lain, yaitu laut, darat umum, atau darat pribadi, penyeberangan, dan kereta api antar kota, wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 × 24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen (1 × 24 jam).

Aturan perjalanan ke luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 1 dan 2

  • Untuk semua moda transportasi, wajib menunjukkan satu dokumen, yaitu dokumen hasil negatif tes RT-PCR (2 × 24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen (1 × 24 jam)
  • Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik pribadi atau umum dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus. Namun, akan dilakukan skrining kesehatan dan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.
  • Mobilitas anak-anak usia di bawah 12 tahun yang semula dibatasi, kini diizinkan dengan syarat menunjukkan satu dokumen, yaitu hasil negatif tes Covid-19 sesuai moda transportasi dan daerah tujuan, dengan penerapan prokes ketat

Baca juga: Update Corona 22 Oktober: Kasus di Indonesia Menurun, Singapura dan Inggris Melonjak

Sebagai informasi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyatakan kelayakan tes PCR atau rapid test antigen kepada anak-anak.

Adanya keputusan tersebut akan memudahkan masyarakat, khususnya bagi yang mendesak dan penting. Misalnya, orang tua pindah tugas, bekerja, perjalanan dinas, dan lain-lain.

Prokes selama melakukan perjalanan

  • Selain mematuhi ketentuan syarat perjalanan seperti yang telah disebutkan di atas, penumpang, pengemudi, dan operator moda transportasi diimbau menaati prokes berikut.
  • Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna yang menutupi hidung dan mulut.
  • Dilarang berbicara dengan alat telekomunikasi atau berbicara dua arah secara langsung. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan penularan akibat droplets yang keluar dari mulut secara alami saat berbicara.
  • Dilarang makan atau minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal. Aturan ini diberlakukan untuk meminimalkan perilaku membuka masker yang dapat menyebabkan tersebarnya droplets.
  • Setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarana untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: UPDATE: Cakupan Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Capai 31,50 Persen

Tak hanya bagi para pelaku perjalanan, pemerintah juga mengimbau agar seluruh masyarakat di mana pun berada dapat menjalankan prokes dengan disiplin.

Prokes yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama (6M).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

ICW dkk Akan Surati Ketua MK soal KPU Beri Pengecualian Eks Terpidana Jadi Caleg

ICW dkk Akan Surati Ketua MK soal KPU Beri Pengecualian Eks Terpidana Jadi Caleg

Nasional
Ketika Anies Singgung Pihak yang Berkuasa untuk Selesaikan Tugasnya...

Ketika Anies Singgung Pihak yang Berkuasa untuk Selesaikan Tugasnya...

Nasional
Pengamat Sebut Video Ancaman KKB Tembak Pilot Susi Air sebagai Dampak Operasi Psikologis Pemerintah

Pengamat Sebut Video Ancaman KKB Tembak Pilot Susi Air sebagai Dampak Operasi Psikologis Pemerintah

Nasional
Paspor 8 WNI Korban Perusahaan 'Online Scam' di Laos Sudah Dikembalikan

Paspor 8 WNI Korban Perusahaan "Online Scam" di Laos Sudah Dikembalikan

Nasional
Soal Informasi MK Putuskan Proporsional Tertutup, Anggota DPR Singgung Kewenangan 'Budgeting'

Soal Informasi MK Putuskan Proporsional Tertutup, Anggota DPR Singgung Kewenangan "Budgeting"

Nasional
Jokowi Disebut Harap Presiden Selanjutnya Lakukan Percepatan dan Bukan Perubahan

Jokowi Disebut Harap Presiden Selanjutnya Lakukan Percepatan dan Bukan Perubahan

Nasional
BPDPKS Gelar Audiensi dengan Gapki, Bahas Riset dan Pengembangan Industri Kelapa Sawit

BPDPKS Gelar Audiensi dengan Gapki, Bahas Riset dan Pengembangan Industri Kelapa Sawit

Nasional
Kejagung Periksa Pejabat Antam dan Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Periksa Pejabat Antam dan Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
Wapres Sebut Prestasi Olahraga Indonesia Meningkat, tapi Belum Puas

Wapres Sebut Prestasi Olahraga Indonesia Meningkat, tapi Belum Puas

Nasional
Tolak Jelaskan Pemberhentian Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Itu Wewenang PTUN

Tolak Jelaskan Pemberhentian Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Itu Wewenang PTUN

Nasional
Jokowi Harap Presiden Setelahnya Kejar Target Indonesia Jadi Negara Maju

Jokowi Harap Presiden Setelahnya Kejar Target Indonesia Jadi Negara Maju

Nasional
Cawe-cawe Jokowi Disebut Demi Kelanjutan Program Strategis Nasional

Cawe-cawe Jokowi Disebut Demi Kelanjutan Program Strategis Nasional

Nasional
Janji Jokowi Cawe-cawe Jelang Pemilu Tanpa Kerahkan Militer dan Polisi

Janji Jokowi Cawe-cawe Jelang Pemilu Tanpa Kerahkan Militer dan Polisi

Nasional
Pengacara Teddy Minahasa Nilai Sidang Etik Kliennya Terlalu Terburu-Buru

Pengacara Teddy Minahasa Nilai Sidang Etik Kliennya Terlalu Terburu-Buru

Nasional
Cerita Desainer Aulia Akbar Ciptakan Logo IKN, Terinspirasi Kebudayaan Indonesia

Cerita Desainer Aulia Akbar Ciptakan Logo IKN, Terinspirasi Kebudayaan Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com