Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novel Baswedan Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli ke Dewas

Kompas.com - 21/10/2021, 23:03 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Rizka Anungnata melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Kali ini, Lili dilaporkan atas dugaan berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yaitu Darno.

"LPS (Lili Pintauli Siregar) sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu kami tangani selaku penyidiknya," kata Novel sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: ICW Harap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dijadikan Saksi dalam Sidang Kasus Tanjungbalai

"Dugaan perbuatan saudari LPS saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu saudara Darno," lanjut Novel.

Dalam komunikasi tersebut, kata Novel, diduga ada permintaan dari Darno kepada Lili untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar.

"Dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan pilkada," kata Novel.

Novel mengatakan fakta tersebut telah disampaikan Khairuddin kepadanya. Selain itu, kata dia, Khairuddin memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara Lili dengan Darno.

Aduan tersebut dilayangkan karena dalam persidangan etik sebelumnya, Dewas KPK tidak mengklarifikasi terkait dugaan perbuatan Lili di perkara Labuhanbatu Utara.

"Pelapor kemudian menyampaikan pengaduan ini kepada Dewan Pengawas. Selanjutnya, kami mempercayakan kepada Dewan Pengawas untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan KPK, integritas organisasi KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi," ujar Novel.

Adapun sebelumnya, Novel juga pernah melaporkan Lili ke Dewas KPK terkait pelanggaran etik. Dewas KPK pun telah menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disebut Pernah Sarankan M Syahrial Hubungi Pengacara untuk Urus Perkara

Pertama, menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi. Kedua, Lili terbukti berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com