JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial mengaku pernah diberikan pilihan oleh eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara.
Menurut Syahrial, Robin menawarkan untuk mengurus perkara dugaan jual beli jabatan di pemkot Tanjungbalai yang sedang diselidiki KPK, atau perkara itu diurus oleh pengacara yang disarankan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
“Saya sebelumnya belum pernah berkomunikasi dengan Bu Lili, tiba-tiba ia menelepon saya,” ucap Syahrial, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Sebut Kasus M Syahrial Ditangani Tim Taliban
Dalam sidang tersebut, Syahrial dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK, yaitu Robin dan pengacara Maskur Husain.
Syahrial bersaksi, sekitar pertengahan Juli 2020, Lili meneleponnya dan mengatakan berkas penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai ada di mejanya.
“Saya bilang, itu kasus lama Bu, tahun 2019,” ucap Syahrial.
Syahrial mengungkapkan, kala itu ia langsung meminta Lili untuk mengurus agar perkaranya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikkan.
Dalam kesaksian Syahrial, Lili awalnya menegaskan tidak bisa membantu karena proses hukum akan berlanjut sesuai keputusan pimpinan KPK.
Namun karena Syahrial terus meminta, akhirnya Lili memberi saran untuk menghubungi kenalan Lili bernama Arif Aceh.
“Siapa Arif Aceh?” tanya jaksa.
“Lawyer dia Pak,” jawab Syahrial.
“Itu yang disarankan Lili?” jaksa kembali bertanya.
“Iya,” tutur Syahrial.
Baca juga: Saksi Sebut Syahrial Bilang Eks Penyidik KPK Minta Rp 1,4 Miliar untuk Urus Perkara
Setelah diberi nomor ponsel Arif Aceh, Syahrial mengaku sempat berupaya menghubunginya, namun tidak diangkat.
“Saya hubungi tapi tidak masuk, akhirnya saya sampaikan ke Pak Robin, lalu kata Robin,’ Terserah mau pilih saya atau Arif Aceh,” papar dia.