Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Wartawan Gugat UU Pers ke MK

Kompas.com - 12/10/2021, 13:09 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers tepatnya Pasal 15 Ayat 2 huruf f dan Pasal 15 Ayat 5 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut diajukan tiga orang yang berprofesi sebagai wartawan yakni Hientje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharti Santoso. Profesi ketiganya tertulis di berkas permohonan. 

"Dalam hal ini mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 15 Ayat 2 huruf f dan Pasal 15 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan dari laman resmi MK, dikutip pada Selasa (12/10/2021).

Adapun Pasal 15 Ayat 2 huruf F berbunyi:

"Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut manfaat iritasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan".

Sementara Pasal 15 Ayat 5 berbunyi:

Baca juga: Ketua PWI Jawa Tengah: Maklumat Kapolri Membelakangi Semangat UU Pers

"Keanggotaan dewan pers sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 pasal ini ditetapkan dengan keputusan presiden."

Para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan sebagai pribadi atas ketidakjelasan tafsir Pasal 15 Ayat 2 huruf f dan Pasal 15 Ayat 5 UU Pers.

Menurut pemohon, ketidakjelasan tafsir bertentangan dengan kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat.

Serta menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara yang demokratis.

"Sehingga hal itu menimbulkan kerugian nyata bagi para pemohon yaitu tidak adanya kepastian hukum dan penegakan Kemerdekaan pers," tulis dalam berkas permohonan.

Para pemohon membuktikan kerugiannya dengan terhalangnya hak organisasi pers berbadan hukum untuk menyusun peraturan-peraturan organisasi di bidang pers secara mandiri.

Begitu pula dengan terhalangnya hak organisasi pers berada berbadan hukum, perusahaan pers berbadan hukum, serta wartawan anggota organisasi pers untuk membentuk dewan pers yang independen dan untuk memilih dan dipilih sebagai anggota dewan pers secara demokratis.

Serta hak untuk menetapkan dan mengesahkan anggota dewan pers terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis

"Bahwa menurut para pemohon jika permohonan dikabulkan oleh Mahkamah maka kerugian konstitusional yang a quo tidak akan atau tidak lagi terjadi hal ini akan melindungi hak-hak konstitusional para pemohon," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com