JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (16/9/2021).
Selain Solihah, KPK juga melimpahkan berkas perkara pemilik PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS 2010-2012 dan 2012-2014.
“Tim Penyidik, telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan bisa barang bukti) kepada tim Jaksa dengan tersangka SLH (Solihah) dan tersangka KEFC (Kiagus Emil Fahmy Cornain) karena kelengkapan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika, KPK Dalami Proses Pembahasan Anggaran di DPRD
Ali mengatakan, penahanan Sholihah dan Kiagus dilanjutkan oleh Tim JPU untuk 20 hari kedepan mulai 16 September sampai dengan 5 Oktober 2021.
Solihah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih sedangkan Kiagus Emil Fahmy Cornain ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
“Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor,” ucap Ali.
“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.