Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Soal Pemutakhiran HPI, Menteri Trenggono: Demi Kesejahteraan Nelayan

Kompas.com - 04/10/2021, 20:39 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa pemutakhiran harga patokan ikan (HPI) dimaksudkan sebagai program pemberdayaan untuk memajukan nelayan.

“Selama ini kita menganggap tingkat kesejahteraan nelayan masih sama dengan tahun 2011. Lewat pemutakhiran ini, ke depannya kita punya program yang lebih akurat demi kesejahteraan nelayan,” terang Trenggono dikutip melalui keterangan pers resminya, Senin (4/10/2021).

Orang nomor satu di lingkup Kementerian KP itu menegaskan, pemutakhiran yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021.

“Tujuannya adalah untuk pemutakhiran standar kesejahteraan nelayan. HPI sebelumnya tidak relevan dengan kondisi saat ini, karena menggunakan basis data sepuluh tahun lalu,” jelasnya.

Baca juga: Jaga Kelestarian Ikan Endemik, Kementerian KP Kembangkan Pembenihan Ikan Gabus di Kalsel

Hal itu disampaikan Trenggono saat membuka sosialisasi implementasi PP Nomor 85 Tahun 2021 bidang perikanan tangkap di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Senin.

Ia menjelaskan, PP tersebut mengatur tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku dalam Kementerian KP.

Kebijakan itu, sebut dia, merupakan implementasi dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam menjalankan usaha.

Menurutnya, kontribusi PNBP perikanan tangkap pada pendapatan negara selama ini masih tergolong sangat kecil.

Baca juga: Tingkatkan SDM Pengolah Ikan, Kementerian KP Latih Masyarakat Lampung

“Capaian PNBP sumber daya alam (SDA) perikanan tahun 2020, misalnya, hanya berkisar di angka Rp 600 miliar,” terangnya.

Padahal, Trenggono melanjutkan, jika ditilik dari nilai produksi perikanan tangkap, jumlahnya bisa mencapai Rp 220 triliun.

“Dengan demikian, PP Nomor 85 Tahun 2021 ini bisa menjadi instrumen utama dalam mengoptimalkan nilai pemanfaatan sumber daya perikanan di Indonesia,” paparnya.

Di samping itu, Trenggono menambahkan, adanya PP Nomor 85 Tahun 2021 juga memberikan rasa keadilan kepada para pelaku perikanan di Indonesia.

Baca juga: Sambut Indonesia Emas 2045, Kementerian KP Siapkan Riset Sosial Ekonomi

Sebab, pemerintah menambahkan sistem penarikan PNBP pascaproduksi, dengan jumlah PNBP dibayarkan ke negara sesuai hasil tangkapan.

Fair tidak ini? Negara benar-benar hadir mendorong usaha perikanan untuk tumbuh. Dia membayar saat kembali membawa hasil. Kalau tidak membawa hasil, ya, tidak usah bayar,” tuturnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono (tengah) saat membuka sosialisasi implementasi PP Nomor 85 Tahun 2021 bidang perikanan tangkap di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Senin (4/9/2021).DOK. Humas Kementerian KP Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono (tengah) saat membuka sosialisasi implementasi PP Nomor 85 Tahun 2021 bidang perikanan tangkap di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Senin (4/9/2021).

Lebih lanjut, Trenggono menegaskan bahwa hasil PNBP perikanan akan disalurkan kembali untuk pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com