Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Soal Pemutakhiran HPI, Menteri Trenggono: Demi Kesejahteraan Nelayan

Kompas.com - 04/10/2021, 20:39 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa pemutakhiran harga patokan ikan (HPI) dimaksudkan sebagai program pemberdayaan untuk memajukan nelayan.

“Selama ini kita menganggap tingkat kesejahteraan nelayan masih sama dengan tahun 2011. Lewat pemutakhiran ini, ke depannya kita punya program yang lebih akurat demi kesejahteraan nelayan,” terang Trenggono dikutip melalui keterangan pers resminya, Senin (4/10/2021).

Orang nomor satu di lingkup Kementerian KP itu menegaskan, pemutakhiran yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021.

“Tujuannya adalah untuk pemutakhiran standar kesejahteraan nelayan. HPI sebelumnya tidak relevan dengan kondisi saat ini, karena menggunakan basis data sepuluh tahun lalu,” jelasnya.

Baca juga: Jaga Kelestarian Ikan Endemik, Kementerian KP Kembangkan Pembenihan Ikan Gabus di Kalsel

Hal itu disampaikan Trenggono saat membuka sosialisasi implementasi PP Nomor 85 Tahun 2021 bidang perikanan tangkap di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Senin.

Ia menjelaskan, PP tersebut mengatur tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku dalam Kementerian KP.

Kebijakan itu, sebut dia, merupakan implementasi dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam menjalankan usaha.

Menurutnya, kontribusi PNBP perikanan tangkap pada pendapatan negara selama ini masih tergolong sangat kecil.

Baca juga: Tingkatkan SDM Pengolah Ikan, Kementerian KP Latih Masyarakat Lampung

“Capaian PNBP sumber daya alam (SDA) perikanan tahun 2020, misalnya, hanya berkisar di angka Rp 600 miliar,” terangnya.

Padahal, Trenggono melanjutkan, jika ditilik dari nilai produksi perikanan tangkap, jumlahnya bisa mencapai Rp 220 triliun.

“Dengan demikian, PP Nomor 85 Tahun 2021 ini bisa menjadi instrumen utama dalam mengoptimalkan nilai pemanfaatan sumber daya perikanan di Indonesia,” paparnya.

Di samping itu, Trenggono menambahkan, adanya PP Nomor 85 Tahun 2021 juga memberikan rasa keadilan kepada para pelaku perikanan di Indonesia.

Baca juga: Sambut Indonesia Emas 2045, Kementerian KP Siapkan Riset Sosial Ekonomi

Sebab, pemerintah menambahkan sistem penarikan PNBP pascaproduksi, dengan jumlah PNBP dibayarkan ke negara sesuai hasil tangkapan.

Fair tidak ini? Negara benar-benar hadir mendorong usaha perikanan untuk tumbuh. Dia membayar saat kembali membawa hasil. Kalau tidak membawa hasil, ya, tidak usah bayar,” tuturnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono (tengah) saat membuka sosialisasi implementasi PP Nomor 85 Tahun 2021 bidang perikanan tangkap di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Senin (4/9/2021).DOK. Humas Kementerian KP Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono (tengah) saat membuka sosialisasi implementasi PP Nomor 85 Tahun 2021 bidang perikanan tangkap di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Senin (4/9/2021).

Lebih lanjut, Trenggono menegaskan bahwa hasil PNBP perikanan akan disalurkan kembali untuk pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com