Contohnya untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur perikanan, memberi jaminan sosial bagi nelayan dan anak buah kapal (ABK), melengkapi sarana dan prasarana di pelabuhan menjadi lebih modern, hingga memberi dukungan teknologi di kapal-kapal nelayan.
Baca juga: Lindungi RI dari llegal Fishing, Kementerian KP Latih Pengawas Perikanan Pusat dan Daerah
Ia menuturkan, sebelumnya, para nelayan harus meminta izin membayar terlebih dahulu ketika hendak melaut. Ketika sudah membayar pun mereka belum tentu bisa melaut.
“Sudah bayar, sepuluh bulan belum bisa melaut, padahal izin sudah satu tahun, jadi rugi. Pada era saya dulu jangan begitu, nelayan melaut sudah fight dengan nyawa. Jadi biarkan melaut, kalau perlu diberi bantuan teknologi, untuk mengetahui kondisi cuaca, misalnya.
“Nanti kalau sudah pulang, begitu pulang ditimbang hasilnya bagus, bayarlah negara. Kalau tidak dapat ya sudah,” jelasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Trenggono tidak lupa menyampaikan rencana kebijakan penangkapan terukur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang akan diterapkan pada awal 2022.
Baca juga: Kementerian KP Gelar Pelatihan Dukung Pengembangan Kampung Budi Daya
Kebijakan itu bertujuan agar distribusi pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir menjadi lebih merata. Caranya dengan meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia menggunakan prinsip pengelolaan ekonomi biru.
Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey menyambut baik sosialisasi PP Nomor 85 Tahun 2021 dan berbagai penerapannya.
Dia berharap implementasi PP tersebut dapat meningkatkan geliat industri perikanan di Sulut.
“Mudah-mudahan ini bisa memberi dorongan lebih cepat untuk industri perikanan di Sulut. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung itu cakupannya industri perikanan. Semoga bisa berjalan dengan baik,” harap Olly.
Baca juga: Kementerian KP dan Menteri Trenggono Boyong Dua Penghargaan pada Anugerah Humas Indonesia 2021
Sebagai informasi, dalam kesempatan tersebut, turut hadir Wali Kota (Walkot) Manado dan Bitung serta para pelaku usaha perikanan. Mereka menyambut secara baik penerapan PP Nomor 85 Tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.