JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai bahwa berlakunya Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Pelayanan Publik bisa mengatasi permasalahan NIK ganda.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan selain mengatasi masalah NIK ganda, perpres tersebut juga mengatasi masalah warga yang sampai saat ini belum memiliki e-KTP.
"Karena yang ganda pun akan tersisir. Orang yang engga punya NIK karena harus pakai NIK pasti datang ke Dinas Dukcapil. Ini adalah bagian upaya kita untu membangun sistem," kata Zudan kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Jokowi Teken Perpres yang Wajibkan Pencantuman NIK untuk Pelayanan Publik
Zudan menuturkan, pihaknya tidak bisa melakukan cara halus terus menerus untuk membuat masyarakat mau membuat e-KTP.
Oleh karena itu, lanjut dia, dengan berlakunya perpres ini membuat masyarakat mau tidak mau harus membuat e-KTP.
"Jadi semangatnya dengan membangun ekosistem. Kalau Anda enggak punya NIK enggak bisa masuk dalam sistem. Maka mau engga mau Anda harus urus," ujar dia.
Adapun Presiden Joko Widodo menandatangani perpres tersebut pada 9 September 2021.
Baca juga: Akses Layanan Publik Wajib NIK/NPWP, Kemendagri: Akses Data Pakai Dua Faktor Otentikasi
Perpres ini bertujuan mendukung pelayanan publik untuk melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.
"Perlu menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik," demikian dikutip dari salinan lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (29/9/2021).
Perpres juga mengatur penggunaan nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi berupa NIK dan/ atau NPWP merupakan rujukan identitas data yang bersifat unik sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan publik untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Baca juga: Kebocoran Data dan Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi
Kemudian Pasal 4 menyebutkan, penambahan atau pencantuman NIK dan/ atau NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pertama, NIK sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP.
Kedua, NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP.
Ketiga, NPWP sebagai penanda identitas bagi Badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK.