JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan masyarakat pendukung Kantor Darurat Korupsi meminta 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan statusnya sebagai ASN di lembaga antirasuah itu.
Salah satu perwakilan masyarakat yang juga akademisi dari Universitas Andalas Charles Simabura menegaskan hal itu sesuai rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman.
"Kita sangat jelas. Tuntutan kita mengembalikan teman-teman itu pada alih status mereka sebagai ASN di KPK, bukan di kepolisian. Kita meminta mereka kembalikan ke KPK bukan di kepolisian," ujar Charles usai menyerahkan surat tuntutan maayarakat untuk Presiden Joko Widodo yang disampaikan lewat Sekretariat Negara, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Bakal Direkrut Jadi ASN Polri, 56 Pegawai Nonaktif KPK: Artinya Kami Lulus TWK
Dia pun menekankan bahwa dalam konteks polemik status 56 pegawai KPK ini, presiden merupakan pimpinan tertinggi kepegawaian negara di Indonesia.
Menurut Charles konteks tersebut berbeda dengan kondisi penegakan hukum di mana presiden tak bisa melakukan intervensi.
Sehingga, pihaknya meminta Jokowi agar memberikan penyelesaian atas dasar rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman.
"Kalau dalam konteks penegakan hukum kita sepakat tidak boleh diintervensi, tapi dalam konteks status kepegawaian presiden adalah pimpinan tertinggi kepegawaian," tambahnya.
Pada Rabu, perwakilan masyarakat pendukung Kantor Darurat Korupsi meminta Presiden Jokowi menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman atas kondisi yang menimpa 56 pegawai KPK.
Baca juga: Bakal Direkrut Jadi ASN Polri, Ini Respons 56 Pegawai KPK
Permintaan ini disampaikan lewat 1.505 surat untuk Jokowi.
"Kita minta kepada Pak Presiden untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM, rekomendasi dari Ombudsman agar kemudian teman-teman diangkat sebagai ASN sebagaimana revisi UU Nomod 19 Tahun 2019 dan aturan pelaksananya," ujar Direktur LBH Jakarta Arif Maulana ketika mendampingi perwakilan masyarakat
"Saya kira Pak jokowi harus mendengar suara masyarakat. Segera pulihkan teman-temaan 56 pegawai KPK yang hari ini akan dipecat," tegasnya.
Arif melanjutkan, pesan yang disampaikan masyarakat pada intinya menuntut kepada Presiden Republik Indonesia sebagai kepala pemerintahan, sebagai kepala ASN untum menyelesaikan kasus penyingkiran 56 pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan.
Masyarakat menilai, pimpinan KPK telah melaksanakan TWK yang bermasalah, ilegal dan abal-abal.
Baca juga: Mahfud: Langkah KPK Tak Salah, Kebijakan Presiden Setujui Kapolri Juga Benar
Adapun, Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi menerima surat surat-surat yang masuk sejak hari pertama pembukaan, 15 September 2021.
Sebanyak 1.505 surat itu terdiri dari 917 surat yang disampaikan secara daring dan 588 surat disampaikan baik dengan datang langsung, maupun melalui jasa pengiriman.
Masyarakat yang berkirim surat berasal dari seluruh Indonesia, selain dari Jakarta antara lain Bandung, Yogyakarta, Bogor, Karawang, Padang, Banten, Tenggarong, Bengkulu, dan Jambi.
Latar belakang para pengirim surat pun beragam, yakni buruh, pelajar, mahasiswa, peneliti, mantan Komisioner KPK, guru besar, dosen, pegawai bank, pengemudi ojek online, pengamen ondel-ondel, pengamanan gedung, korban korupsi bansos, hingga pedagang minuman keliling.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.