JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan begitu, kini Napoleon terjerat dalam tiga kasus. Dua di antaranya sedang dalam proses penyidikan, sementara satu kasus lainnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Apa saja kasus yang menjerat Napoleon? Di bawah ini Kompas.com rangkum untuk Anda.
Baca juga: Polri: Karutan Bareskrim Langgar Disiplin dalam Kasus Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece
Terbaru, polri menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kece. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Selasa (28/9/2021).
Berdasarkan keterangan polisi, Muhammad Kece dianiaya oleh Napoleon pada 25 Agustus 2021, hari pertama Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya sama-sama sedang ditahan di Rutan tersebut dengan kasus yang berbeda.
Napoleon merupakan terpidana kasus suap dari Djoko Tjandra, sedangkan Muhammad Kece adalah tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama.
Baca juga: Irjen Napoleon Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Muhammad Kece
Polisi menyebut Napoleon menganiaya Kece dengan cara memukul dan melumuri tubuh youtuberitu dengan kotoran manusia di dalam Rutan tersebut. Dalam melakukan aksinya, Napoleon diduga dibantu sejumlah tahanan lain.
Keesokan harinya pada 26 Agustus 2021, Kece membuat laporan atas penganiayaan itu yang tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim.
Tak hanya Napoleon, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Empat tersangka lainnya adalah berinisial DH, DW, H alias C alias RT, dan HP.
TPPU terkait red notice Djoko Tjandra
Beberapa pekan sebelumnya, polisi juga telah menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Polisi menduga Napoleon melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Napoleon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU setelah polisi melakukan serangkaian gelar perkara.
“Laporan hasil gelarnya demikian,” ujar Komjen Agus Andrianto kepada wartawan seperti dikutip dari Kompas.tv, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Kembali Jadi Tersangka, Kini Kasus TPPU
Meski begitu, Agus belum menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan TPPU yang dilakukan Irjen Napoleon.
Menurutnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi akan menerapkan aturan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Napoleon telah divonis terkait kepengurusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra. Ia dinilai terbukti menerima uang sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra.
“Menyatakan terdakwa Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte M. Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dilihat dari tayangan KompasTV, Rabu (10/3/2021).
Uang tersebut diberikan melalui perantara yakni Tommy Sumardi guna membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Dengan tujuan agar terdakwa memberikan informasi mengenai status Interpol red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra dan menyurati Dirjen Imigrasi agar status DPO Joko Soegiarto Tjandra bisa dihapus dari sistem ECS pada SIMKIM di Dirjen Imigrasi,” kata hakim anggota.
Baca juga: Dinilai Terbukti Terima Uang dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Divonis 4 Tahun Penjara
Napoleon pun dinilai melanggar Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Akibat perbuatannya itu, ia divonis 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim berpandangan tuntutan JPU terlalu ringan.
Baca juga: Dinilai Terbukti Terima Uang dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Divonis 4 Tahun Penjara
Menurut majelis, hal yang memberatkan yakni, tindakan Napoleon tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Kemudian, perbuatan Napoleon dinilai dapat menurunkan citra, wibawa, serta nama baik Polri.
Majelis hakim juga menilai Napoleon tidak bersikap ksatria karena menyangkal perbuatannya serta tidak menyesali tindakannya.
Akan tetapi, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan vonis Napoleon. Salah satunya adalah Napoleon dinilai tertib serta tidak melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses persidangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.