Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingatkan Kemenlu soal Implementasi Anggaran, Pimpinan Komisi I: Sering Kita Hanya Ciptakan Kata-kata, tetapi Tak Dijalankan

Kompas.com - 22/09/2021, 11:35 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengingatkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mengoptimalkan implementasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022.

Sebab, menurut dia, implementasi anggaran penting karena publik akan menilai kerja dari pemerintah selaku penyusun anggaran dan DPR selaku yang menetapkan.

"Mudah-mudahan ini tidak preketek-preketek, tapi dijalankan. Karena sering kali ketika kita menyusun anggaran, lebih kita menciptakan pabrik kata-kata, tetapi tidak ada yang dijalankan," kata Utut saat membuka rapat kerja Komisi I DPR dengan Wakil Menteri Luar Negeri, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Di Acara Kemenlu, Greysia Polii Bicara Kesiapan Menghadapi Uber Cup

Politisi PDI-P itu menegaskan, anggaran yang disusun merupakan kumpulan uang rakyat dan pada umumnya diperoleh dari pajak.

Untuk itu, ia mengingatkan agar Kemenlu tak main-main dalam menjalankan berbagai program dengan menggunakan anggaran yang telah disusun di DPR.

Utut membacakan sejumlah program dari Kemenlu di tahun 2022 yang dirangkum berdasarkan kesimpulan rapat kerja pada 3 Juni dan 2 September 2021.

"Rapat 3 Juni, penguatan diplomasi dan kerja sama internasional, penguatan kelembagaan dan pembangunan pusat data terintegrasi, diplomasi vaksin, peningkatan kerja sama dan koordinasi," kata dia. 

Kemudian, rapat 2 September 2021 menghasilkan kesimpulan raker yakni memperhatikan kesejahteraan para staf pada perwakilan-perwakilan RI di luar negeri, mengakselerasi diplomasi ekonomi di tingkat global, diplomasi vaksin, dan status direktorat perlindungan WNI dan badan hukum Indonesia diusulkan dinaikkan menjadi level direktorat jenderal.

Baca juga: Soal Evakuasi WNI dari Afghanistan, Jubir Kemenlu: Tidak Sederhana

Lebih lanjut, Utut juga mengingatkan tugas Komisi di DPR berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 98 Ayat (2) huruf c tentang anggaran.

"Tugas komisi adalah membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi. Jadi, hak budgeting ada di kami, bapak-bapak (kementerian/lembaga) menyusun dan membahas bersama kami. Kami membahas dan menetapkan," papar dia. 

Utut mengaku perlu mengungkapkan hal tersebut berulang kali kepada rekan-rekannya di Komisi I dan mitra kerja, salah satunya Kemenlu saat memulai rapat di DPR.

Menurut dia, imbauan ini penting diketahui agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti dugaan korupsi baik di Komisi I maupun kementerian/lembaga mitra kerja Komisi.

Baca juga: Rapat dengan Komisi I, Sestama Bakamla Paparkan 4 Poin Roadmap Penguatan Kelembagaan

Ia enggan Komisi I DPR dan Kementerian/Lembaga mitra kerja tersandung kasus korupsi lalu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran anggaran negara yang diselewengkan.

"Saya selalu menekankan mekanisme ini sangat penting, karena dari mekanisme ini bapak-bapak insya Allah tidak dikejar-kejar kawan kita yang karena tugasnya memang sering menangkap orang, yang di Jalan Kuningan itu, HR Rasuna Said. Ini kenapa saya selalu begini," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com