Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang, 3 Pegawai KPK Langgar Etik

Kompas.com - 22/09/2021, 11:22 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tiga pegawai KPK yang bertugas sebagai staf Rutan Cabang KPK Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana terbukti melakukan pelanggaran etik.

Ketiga penjaga rutan KPK itu menemui narapidana kasus korupsi di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Mereka berkunjung tanpa dilengkapi surat tugas atau izin atasan dalam mengembalikan barang sitaan milik terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Baca juga: Dewas Dinilai Punya Tanggung Jawab Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli secara Pidana

Hal itu dinyatakan dalam sidang putusan etik Dewan Pengawas yang dibacakan oleh Ketua Sidang Harjono serta dua Anggota Indiyanto Seno Aji dan Syamsudin Haris pada Rabu (22/9/2021).

“Mengadili, menyatakan terperiksa Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa kunjungan ke Lapas kelas I Tangerang pada hari Selasa tanggal 4 Mei 2021 tanpa dilengkapi surat tugas dan atau izin atasan untuk mengembalikan barang sitaan Rutan KPK kepada warga binaan Leonardo Susminarta Prasetyo,” ujar Ketua Sidang Harjono.

“Dan melakukan pertemuan dengan warga binaan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 huruf c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakkan Kode Etik dan Perilaku KPK,” ucap dia.

Adapun Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama divonis 2 tahun penjara.

Leonardo dinyatakan bersalah karena memberi suap 20.000 dollar AS dan 100.000 dollar Singapura kepada mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil.

Baca juga: MAKI Hormati Keputusan Dewas Tak Laporkan Etik Lili Pintauli secara Pidana

Hal yang memberatkan tiga pegawai KPK tersebut, ujar Harjono, menyalahgunakan pengaruh dan kapasitasnya sebagai pegawai KPK untuk memperoleh fasilitas kunjungan di Lapas klas 1 Tangerang tanggal 4 Mei 2021.

Padahal, menurut dia, tiga pegawai Rutan KPK itu mengetahui terdapat larangan kunjungan bagi warga binaan kecuali aparat penegak hukum dalam masa pandemi Covid-19.

Hal itu, sebagaimana surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor PAS-20.PR0101 Tahun 2020 tentang Langkah Progresif dalam Penanggulangan Penyebaran Virus Corona Disease covid 19 pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Baca juga: Dewas KPK Diminta Laporkan Lili Pintauli ke Aparat Penegak Hukum Setelah Terbukti Langgar Kode Etik

Sementara itu, hal yang meringankan, ucap Harjono, tiga tersangka itu mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Menghukum terperiksa Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana masing-masing dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan,” ujar Harjono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com