Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Hakim Agung Suradi Nilai Hukuman Mati Tidak Langgar HAM

Kompas.com - 20/09/2021, 16:44 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung kamar pidana Suradi berpandangan, penerapan pidana mati tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) seseorang karena hukuman tersebut dapat dijatuhkan untuk kasus-kasus tertentu sebagaimana diatur oleh undang-undang.

Hal itu disampaikan Suradi merespons pertanyaan dari sejumlah anggota Komisi III DPR saat menjalani dalam fit and proper test calon hakim agung, Senin (20/9/2021).

"Tindak pidana-tindak pidana tertentu yang sangat menyakitkan masyarakat misalnya terorisme, bom sampai ratusan orang meninggal dan seterusnya, ya tentunya kalau undang-undang mengizinkan itu artinya kalaupun itu dijatuhi hukuman mati dan seterusnya juga tidak melanggar HAM karena ada yang melegalkan," kata Suradi, Senin.

Baca juga: Menunda Kekalahan, Todung Mulya Lubis Angkat Kisah Napi dan Hukuman Mati

Suradi mengaku memiliki filosofi bahwa hukuman mati boleh dijatuhkan ketika ada orang yang mati akibat sebuah tindak kejahatan.

Menurut dia, hukuman mati bisa tidak dijatuhkan apabila keluarga korban sudah ikhlas dan memaafkan pelaku karena dengan demikian konflik yang terjadi sudah terselesaikan.

Namun, Suradi menilai hukuman mati dapat pula dijatuhkan dalam kasus-kasus yang sangat melukai hati masyarakat, misalnya aksi terorisme yang menewaskan ratusan orang.

"Belum tentu mereka yang 100 orang (yang tewas) melayang itu orang yang bersalah, itu tentunya perasaan masyarakat akan terusik, bagaimana ini kalau hanya dijatuhi pidana lima tahun," kata dia.

Ia mengakui, ada penelitian yang menyebutkan bahwa hukuman mati tidak efektif menekan tindak kejahatan.

"Tapi ada juga yang menyatakan bahwa (hukuman mati) itu ada saja masih ada (kejahatan), apalagi kalau tidak ada," ujar Suradi.

Baca juga: Calon Hakim Agung Nilai Hukuman Mati Masih Diperlukan dalam Keadaan Khusus

Pertanyaan soal hukuman mati ini salah satunya diajukan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P I Wayan Sudirta.

Dalam pertanyaannya, Sudirta menyinggung masih banyaknya kejahatan yang terjadi meski sudah ada ancaman hukuman mati.

"Pertanyaan saya, apakah Saudara memahami bahwa hukuman mati itu tidak pernah mengurangi kejahatan, bagaimana pandangan Saudara tentang ini? Sementara pro dan kontra luar biasa, dari kalangan LSM sangat menentang hukuman mati," kata Sudirta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com