Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Hakim Agung Yohanes: Masyarakat Sulit Bedakan antara "Live" dan Sidang Terbuka untuk Umum

Kompas.com - 20/09/2021, 17:08 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Hakim Agung Yohanes Priyana menilai, masyarakat sering kali sulit membedakan antara persidangan yang disiarkan secara langsung (live) dengan keterbukaan untuk umum.

Hal itu ia katakan saat menjawab salah satu anggota Komisi III DPR soal keterbukaan sidang untuk umum dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung, Senin (20/9/2021).

"Berkaitan dengan masyarakat sering kali susah membedakan antara live sama terbuka untuk umum, masyarakat kacau antara membedakan," kata Yohanes.

"Persidangan di seluruh dunia itu dalam perkara tertentu terbuka untuk umum pada umumnya, kecuali hal-hal yang ditentukan oleh UU harus tertutup," kata dia.

Baca juga: Calon Hakim Agung Suradi Nilai Hukuman Mati Tidak Langgar HAM

Yohanes pun menjelaskan, yang dimaksud peraturan perundang-undangan terbuka untuk umum adalah masyarakat hadir dalam persidangan untuk menyaksikan.

Kedatangan masyarakat agar persidangan dilaksanakan secara adil dan pihak-pihak yang hadir dalam persidangan juga tidak main-main.

"Sehingga persidangan itu dimanfaatkan untuk kepentingan majelis untuk mendapatkan sebuah fakta hukum yang benar, yang pada akhirnya majelis memberikan putusan yang berdasarkan fakta hukum yang benar tersebut dan dapet memberikan putusan yang adil," ujar dia.

Yohanes menilai, masyarakat banyak yang berpikir bahwa keterbukaan persidangan berarti semua pihak harus melihat.

Baca juga: Calon Hakim Agung Dukung Ini Penerapan Restorative Justice dan Kerja Sosial untuk Kurangi Overkapasitas Lapas

Padahal, kata dia, sidang yang terlalu terbuka seperti melalui live akan menimbulkan bahaya atau masalah lainnya.

"Kalau live yang terjadi mungkin bisa terjadi perjudian, nanti orang bertaruh pak, karena masing-masing, menurut saya, akhirnya mungkin suami istri pun bisa berkelahi karena suatu perkara yang di-live-kan," ujar dia.

"Waktu itu saya sudah pernah ngomong, ini bedanya antara live dan terbuka untuk umum, sebab kalau live ini seakan-akan membawa perkara ini kepada sampai ke dapur orang," ucap dia.

Baca juga: Ketua Komisi III Sebut Tak Semua Calon Hakim Agung Bagus

Adapun hari ini dijadwalkan sepuluh calon hakim agung yang mengikuti FPT.

Mereka terdiri dari tujuh calon hakim agung kamar pidana yakni Dwiarso Budi Santiarso, Yohanes Priyana, Jupriyadi, Aviantara, Suradi, Subiharta, dan Prim Haryadi.

Kemudian, dua calon hakim agung kamar perdata, Ennid Hasanudin dan Haswandi, serta satu calon hakim agung kamar militer yaitu Brigjen (TNI) Tama Ulinta Br Tarigan.

Sementara itu, satu calon hakim agung kamar pidana lainnya yakni Suharto akan mengikuti FPT pada Selasa (21/9/2021) besok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com